Berita

Anggota DPR asal PKB, Anggia Erma Rini/RMOL

Politik

Hadapi Wabah Covid-19, PKB Minta Pemerintah Segera Eksekusi Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

SELASA, 31 MARET 2020 | 22:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di tengah berbagai upaya penanggulangan wabah Coronavirus Disease (Covid-19), Anggota Komisi IX DPR RI Anggia Erma Rini mengingatkan pemerintah agar tidak lupa terkait Putusan MA tentang Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

“Ini saat yang tepat untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat sedang butuh kepastian hukum dari pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Anggia, Selasa (31/3).  

Menurut legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pemerintah harus bergerak cepat dalam melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.


Kata Anggia, pelaksanaan putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat yang hendak memeriksakan dirinya dengan skema BPJS.
Selain itu, pemerintah juga dapat merealokasi APBN untuk mengcover besaran selisih iuran yang sempat dibahas Komisi IX bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan beberapa hari lalu.

“Ini tinggal menunggu pelaksanaan oleh pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes. Kita sadar pemerintah sedang bekerja keras melakukan banyak hal dalam pengondisian penganggaran nasional. Bagi saya, justru ini waktu yang tepat di tengah realokasi anggaran nasional, jadi dapat disinergikan dengan anggaran kesehatan juga,” kata Anggia.

Perempuan yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU ini mengimbau masyarakat terus berdisiplin dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing dan berdiam di rumah selama waktu yang ditentukan.

“Ini harus bersama-sama untuk saling menjaga. Kesadaran masyarakat amat diharapkan. Inilah ikhtiar terbaik kita untuk saling menjaga agar badai ini segera berlalu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pembatalan kenaikan iuran tersebut telah diputuskan MA pada 9 Maret 2020. Pasal yang dikabulkan gugatannya ialah Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019.  Menurut MA, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.

Ketentuan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 ayat 3 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun, hingga Maret 2020 berakhir, penarikan iuran masih menggunakan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya