Berita

Anggota DPR asal PKB, Anggia Erma Rini/RMOL

Politik

Hadapi Wabah Covid-19, PKB Minta Pemerintah Segera Eksekusi Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

SELASA, 31 MARET 2020 | 22:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di tengah berbagai upaya penanggulangan wabah Coronavirus Disease (Covid-19), Anggota Komisi IX DPR RI Anggia Erma Rini mengingatkan pemerintah agar tidak lupa terkait Putusan MA tentang Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

“Ini saat yang tepat untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat sedang butuh kepastian hukum dari pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Anggia, Selasa (31/3).  

Menurut legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pemerintah harus bergerak cepat dalam melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kata Anggia, pelaksanaan putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat yang hendak memeriksakan dirinya dengan skema BPJS.
Selain itu, pemerintah juga dapat merealokasi APBN untuk mengcover besaran selisih iuran yang sempat dibahas Komisi IX bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan beberapa hari lalu.

“Ini tinggal menunggu pelaksanaan oleh pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes. Kita sadar pemerintah sedang bekerja keras melakukan banyak hal dalam pengondisian penganggaran nasional. Bagi saya, justru ini waktu yang tepat di tengah realokasi anggaran nasional, jadi dapat disinergikan dengan anggaran kesehatan juga,” kata Anggia.

Perempuan yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU ini mengimbau masyarakat terus berdisiplin dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing dan berdiam di rumah selama waktu yang ditentukan.

“Ini harus bersama-sama untuk saling menjaga. Kesadaran masyarakat amat diharapkan. Inilah ikhtiar terbaik kita untuk saling menjaga agar badai ini segera berlalu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pembatalan kenaikan iuran tersebut telah diputuskan MA pada 9 Maret 2020. Pasal yang dikabulkan gugatannya ialah Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019.  Menurut MA, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.

Ketentuan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 ayat 3 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun, hingga Maret 2020 berakhir, penarikan iuran masih menggunakan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya