Berita

Anggota DPR asal PKB, Anggia Erma Rini/RMOL

Politik

Hadapi Wabah Covid-19, PKB Minta Pemerintah Segera Eksekusi Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

SELASA, 31 MARET 2020 | 22:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di tengah berbagai upaya penanggulangan wabah Coronavirus Disease (Covid-19), Anggota Komisi IX DPR RI Anggia Erma Rini mengingatkan pemerintah agar tidak lupa terkait Putusan MA tentang Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

“Ini saat yang tepat untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat sedang butuh kepastian hukum dari pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Anggia, Selasa (31/3).  

Menurut legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pemerintah harus bergerak cepat dalam melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.


Kata Anggia, pelaksanaan putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat yang hendak memeriksakan dirinya dengan skema BPJS.
Selain itu, pemerintah juga dapat merealokasi APBN untuk mengcover besaran selisih iuran yang sempat dibahas Komisi IX bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan beberapa hari lalu.

“Ini tinggal menunggu pelaksanaan oleh pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes. Kita sadar pemerintah sedang bekerja keras melakukan banyak hal dalam pengondisian penganggaran nasional. Bagi saya, justru ini waktu yang tepat di tengah realokasi anggaran nasional, jadi dapat disinergikan dengan anggaran kesehatan juga,” kata Anggia.

Perempuan yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU ini mengimbau masyarakat terus berdisiplin dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing dan berdiam di rumah selama waktu yang ditentukan.

“Ini harus bersama-sama untuk saling menjaga. Kesadaran masyarakat amat diharapkan. Inilah ikhtiar terbaik kita untuk saling menjaga agar badai ini segera berlalu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pembatalan kenaikan iuran tersebut telah diputuskan MA pada 9 Maret 2020. Pasal yang dikabulkan gugatannya ialah Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019.  Menurut MA, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.

Ketentuan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 ayat 3 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun, hingga Maret 2020 berakhir, penarikan iuran masih menggunakan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya