Berita

Anggota DPR asal PKB, Anggia Erma Rini/RMOL

Politik

Hadapi Wabah Covid-19, PKB Minta Pemerintah Segera Eksekusi Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

SELASA, 31 MARET 2020 | 22:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di tengah berbagai upaya penanggulangan wabah Coronavirus Disease (Covid-19), Anggota Komisi IX DPR RI Anggia Erma Rini mengingatkan pemerintah agar tidak lupa terkait Putusan MA tentang Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

“Ini saat yang tepat untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat sedang butuh kepastian hukum dari pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Anggia, Selasa (31/3).  

Menurut legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pemerintah harus bergerak cepat dalam melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.


Kata Anggia, pelaksanaan putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat yang hendak memeriksakan dirinya dengan skema BPJS.
Selain itu, pemerintah juga dapat merealokasi APBN untuk mengcover besaran selisih iuran yang sempat dibahas Komisi IX bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan beberapa hari lalu.

“Ini tinggal menunggu pelaksanaan oleh pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes. Kita sadar pemerintah sedang bekerja keras melakukan banyak hal dalam pengondisian penganggaran nasional. Bagi saya, justru ini waktu yang tepat di tengah realokasi anggaran nasional, jadi dapat disinergikan dengan anggaran kesehatan juga,” kata Anggia.

Perempuan yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU ini mengimbau masyarakat terus berdisiplin dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing dan berdiam di rumah selama waktu yang ditentukan.

“Ini harus bersama-sama untuk saling menjaga. Kesadaran masyarakat amat diharapkan. Inilah ikhtiar terbaik kita untuk saling menjaga agar badai ini segera berlalu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pembatalan kenaikan iuran tersebut telah diputuskan MA pada 9 Maret 2020. Pasal yang dikabulkan gugatannya ialah Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019.  Menurut MA, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.

Ketentuan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 ayat 3 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun, hingga Maret 2020 berakhir, penarikan iuran masih menggunakan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya