Berita

Menkumham, Yasonna Laoly/Net

Politik

Menkumham Larang Orang Asing Masuk Indonesia, Tapi...

SELASA, 31 MARET 2020 | 22:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah menerbitkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan ini terkait pelarangan sementara orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Demikian disampaikan Pelaksanaan Tugas (PLT) Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa malam (31/3).

"Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia," ujar Jhoni Ginting.

Jhoni Ginting menyatakan, larangan masuk dan transit warga negara asing (WNA) ini masih terdapat enam pengecualian.

Pertama, bagi mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas, masih tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia.

Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; dan orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional.

"Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan," jelas Jhoni Ginting.

Persyaratan yang dimaksud antara lain surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah/ negara yang bebas Covid-19.

Selain itu, Permenkumham tersebut juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia. Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Kemudian, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan pandemik Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," demikian Jhoni Ginting.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Jika Dikelola Ugal-ugalan, Dana Haji Bisa Tergerus

Sabtu, 28 September 2024 | 06:05

Puluhan Pekerja PLTU Celukan Bawang Tuntut Pesangon

Sabtu, 28 September 2024 | 05:40

Waskita Karya Selesaikan Pembangunan 23 Ruas Jalan Tol

Sabtu, 28 September 2024 | 05:14

Rieke Diah Pitaloka Plong Parlemen Tolak Ekspor Pasir Laut

Sabtu, 28 September 2024 | 05:05

Jakarta Raih Penghargaan Anindhita

Sabtu, 28 September 2024 | 04:52

Bank Sampah Didorong Bisa Mandiri Secara Ekonomi

Sabtu, 28 September 2024 | 04:16

Kampanye Pilkada Jateng Lewat Medsos Rawan Penyebaran Hoaks

Sabtu, 28 September 2024 | 04:14

Kakek Tuna Netra Bersama Anak Perempuannya Disidang Kasus Pengeroyokan

Sabtu, 28 September 2024 | 03:44

Kasih Cucu Duit Tiga Gepok, Zulhas Tak Malu Sama Rakyat!

Sabtu, 28 September 2024 | 03:14

Mahasiswa Demo Bawa Mobil Sedot WC, Rocky Gerung: Potret Kejaksaan Sarat Masalah

Sabtu, 28 September 2024 | 03:01

Selengkapnya