Berita

Saeful Bahri segera jalani sidang perdana/RMOL

Hukum

Lusa, Saeful Bahri Jalani Sidang Perdana Di PN Jakarta Pusat

SELASA, 31 MARET 2020 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Saeful Bahri, akan menjalani sidang perdana pada Kamis lusa (2/4).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari Kamis tanggal 2 April," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/3).


"Untuk teknis sidang saat ini akan diupayakan melalui Vicon (video conference). Akan tetapi tentu hal tersebut nanti akan dikoordinasikan dengan majelis hakim lebih dahulu," imbuh Ali.

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga telah menyiapkan ruangan beserta peralatan untuk terdakwa, saksi-saksi, dan JPU di Gedung KPK jika Majelis Hakim menyatakan sidang melalui video conference.

Diketahui, Saeful Bahri merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, berkaitan dengan pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Harun Masiku.

KPK sendiri telah memeriksa sebanyak 32 saksi untuk mendalami kasus ini. Di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, eks anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, anggota DPR RI Riezky Aprilia, dan tersangka Wahyu Setiawan.

Saeful Bahri didakwa menggunakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 13 UU RI 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya