Berita

Saeful Bahri segera jalani sidang perdana/RMOL

Hukum

Lusa, Saeful Bahri Jalani Sidang Perdana Di PN Jakarta Pusat

SELASA, 31 MARET 2020 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Saeful Bahri, akan menjalani sidang perdana pada Kamis lusa (2/4).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari Kamis tanggal 2 April," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/3).

"Untuk teknis sidang saat ini akan diupayakan melalui Vicon (video conference). Akan tetapi tentu hal tersebut nanti akan dikoordinasikan dengan majelis hakim lebih dahulu," imbuh Ali.

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga telah menyiapkan ruangan beserta peralatan untuk terdakwa, saksi-saksi, dan JPU di Gedung KPK jika Majelis Hakim menyatakan sidang melalui video conference.

Diketahui, Saeful Bahri merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, berkaitan dengan pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Harun Masiku.

KPK sendiri telah memeriksa sebanyak 32 saksi untuk mendalami kasus ini. Di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, eks anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, anggota DPR RI Riezky Aprilia, dan tersangka Wahyu Setiawan.

Saeful Bahri didakwa menggunakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 13 UU RI 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya