Berita

Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

PAN Khawatir Kebijakan Darurat Sipil Sia-sia

SELASA, 31 MARET 2020 | 08:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam menangani wabah virus corona, Pemerintah Indonesia dianggap belum mampu mengendalikan percepatan sebaran virus asal China tersebut. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya warga yang meninggal dan juga terpapar.

Begitu kata politisi PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Selasa (31/3).

“Melihat kondisi itu, sebaiknya pemerintah sudah lebih tepat memilih opsi karantina wilayah. Dengan karantina wilayah, warga masyarakat bisa diatur agar lebih taat dan tertib. Itu adalah kunci dari keberhasilan social ataupun physical distancing,” tegasnya


Saleh mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial dalam skala besar. Menurutnya, darurat sipil itu diperlukan hanya untuk mendukung kebijakan sosial berskala besar itu.

“Saya khawatir, darurat sipil ini pun tidak begitu membantu (sia-sia),” kata anggota Komisi IX DPR RI itu.

Saleh menilai darurat sipil sebagaimana diatur dalam Perppu 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya diyakini tidak begitu tegas. Sebab, pimpinan operasi masih ditangani oleh sipil.

Selain itu, darurat sipil dipakai karena pemerintah menganggap bahwa keadaan darurat yang ada skalanya masih rendah. Karena itu, darurat sipil dikombinasikan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Karantina wilayah sepertinya bukan menjadi opsi utama pemerintah. Sebab, karantina wilayah membutuhkan banyak biaya. Termasuk untuk membiayai kebutuan pokok masyarakat yang terdampak akibat kebijakan tersebut. Dan itu nilainya tentu tidak sedikit,” tambahnya.

Ada juga dampak sosial ekonomi yang mengiringi jika karantina wilayah yang diberlakukan. Seperti konsekuensi akan banyak perusahaan dan tenaga kerja yang berhenti beroperasi. Dampak sosial ekonominya tentu tidak sedikit. Belum tentu semua pihak siap menerimanya.

“Menurut saya, pemerintah harus memikirkan ulang pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil. Kalaupun mau menerapkan darurat sipil, katanya masih memerlukan aturan tambahan lainnya. Ini tentu akan memakan waktu yang lebih lama lagi,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya