Berita

Jansen Sitindaon/Net

Politik

Darurat Sipil: Kewajiban Minim Kekuasaan Bertambah, Enak Sekali Boss!

SENIN, 30 MARET 2020 | 17:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyindir kebijakan Darurat Sipil yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka menangani merebaknya virus corona baru atau Covid-19.

“Darurat Sipil: Kewajiban minim. Kekuasaan bertambah. Enak sekali boss!!,” kicau Jansen di akun Twitter pribadinya, Senin (30/3).

Jokowi beralasan, kebijakan penetapan darurat sipil saat ini lantaran kebijakan sosial sudah perlu diterapkan dalam skala besar. Physical distancing atau jaga jarak fisik harus diterapkan secara tegas, disiplin, dan efektif.


Dalam Perppu 23/1959 tentang keadaan bahaya memang mengatur Darurat Sipil. Dimana Perppu tersebut mencabut UU 74/1957. Dan baru ditantatangani oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959.

Adapun bunyi Pasal 3 dalam Perppu 23/1959 menegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat.

Presiden dalam status darurat sipil dapat dibantu suatu badan yang terdiri atas: Menteri pertama; Menteri Keamanan atau Pertahanan; Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; Menteri Luar Negeri; Kepala Staf Angkatan Darat; Kepala Staf Angkatan Laut; Kepala Staf Angkatan Udara dan Kepala Kepolisian Negara.

Dalam pasal itu juga memberikan kewenangan lebih terhadap Presiden lantaran dapat menentukan susunan yang berlainan dengan yang tertera di atas bila dinilai perlu.

Di level daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota).

Sementara dalam pasal 7 Perppu 23/1959 dijelaskan, penguasa darurat sipil daerah harus mengikuti arahan penguasa darurat sipil pusat, atau dalam kondisi darurat seperti saat ini dengan merebaknya Covid-19.

Presiden dapat mencabut kekuasaan dari penguasa darurat sipil daerah. Penghapusan keadaan bahaya (baik darurat sipil maupun darurat militer) dilakukan oleh presiden/panglima tertinggi angkatan perang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya