Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Kurang Pahami SOP, Krematorium Di Tasik Tolak Jenazah Pasien Positif Covid-19

SENIN, 30 MARET 2020 | 08:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tingkat pemahaman di masyarakat dalam menangani jenazah pasien positif corona tampaknya masih di bawah ekspektasi. Karena masih ada saja masyarakat atau lembaga yang keberatan menangani jenazah dengan alasan takut tertular.

Seperti yang dialami jenazah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu dini hari (29/3) sempat ditolak proses kremasinya oleh pihak krematorium di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kabar tersebut dibenarkan Jurubicara Crisis Center Covid 19 Kota Tasikmalaya, dr Uus Supangat. Pihaknya mendapat informasi dari tim di lapangan soal penolakan tersebut.


“Ya, mudah mudahan sampai dengan siang ini selesai penolakan tersebut. Barusan saya dapat kabar dari tim yang di lapangan sedang menentukan titik lokasi (pemakaman),” kata Uus, di Balaikota Tasikmalaya.

Adanya penolakan jenazah tersebut, dinilai Uus karena kurangnya pemahaman di masyarakat mengenai penanganan pasien Covid-19. Padahal petugas sudah menjamin keamanan masyarakat yang berdekatan dengan jenazah.

“Padahal untuk kasus Covid-19, kita sudah melakukan langkah pengamanan. Kita sudah lakukan sesuai prosedur bahwa jenazah ini harus diberlakukan sesuai SOP yang ada. Sehingga tidak akan mencemari atau menularkan (virus) setelah pasien ini meninggal dunia,” terang Uus, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya sendiri hingga Minggu (29/3), pasien yang positif berjumlah 4 orang. Sementara pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 282 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 11 orang.

Sedangkan untuk yang meninggal dunia menjadi 2 orang. Satu orang PDP meninggal dunia pada Kamis (26/3) dan 1 orang diketahui pasien positif yang meninggal dunia pada Minggu dini hari kemarin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya