Berita

Politisi Gerindra Habiburokhman/Net

Politik

Habiburokhman: Penetapan Lockdown, Anies Tak Perlu Menunggu PP

SABTU, 28 MARET 2020 | 21:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah saat ini tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum penetapan Karantina Wilayah atau akrab disebut dengan istilah lockdown.

Namun, menurut anggota DPR RI Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, khusus DKI Jakarta Anies sudah bisa menetapkan lockdown tanpa perlu menunggu keluarnya PP dari Pemerintah.

“Alasannya karena tidak satupun pasal- pasal yang mengatur soal karantina rumah dan karantina wilayah dalam Bab VII UU Karantina Kesehatan (UU KK) yang mengamanatkan penerbitan PP,” kata Habib dalam keterangannya, Sabtu malam (28/3).


Lebih jauh, anggota DPR Dapil Jakarta Timur ini menjelaskan, keharusan penerbitan PP ada pada Bab IV yang mengatur soal Penetapan dan penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Karena WHO sudah menetapkan corona sebagai pandemi maka situasi saat ini sudah dapat dikatakan sangat darurat.

Oleh karena itu, Habib berpandangan, khusus DKI Jakarta yang tingkat penyebaran virus corona baru alias Covid-19 sangat cepat terlalu lama jika harus menunggu terbitnya PP.
“Kalau menunggu PP terbit pasti kelamaan dan korban akan banyak sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, data terakhir Sabtu sore 28 Maret 2020, sebanyak 603 orang terindentifikasi positif Covid-19. Dimana 61 orang diantaranya merupakam tenaga medis yang terpapar dari 26 Rumah Sakit yang tersebar di DKI Jakarta.

“Dan 62 orang meninggal dunia,” tekan Anies.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya