Berita

Suparji Ahmad/Net

Hukum

Cegah Sebaran Covid-19 Di LP, Pemerintah Diminta Bantarkan Penahanan

SABTU, 28 MARET 2020 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah diminta mempertimbangkan pembataran tahanan di lembaga pemasyaratan (LP) selama pandemi corona atau Covid-19 berlangsung. Apalagi banyak LP maupun rumah tahanan yang melebihi kapasitas.

Pembantaran itu khususnya perlu dipertimbangkan bagi tahanan yang belum mendapatkan putusan hukum inkracht. Dengan catatan memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dibantarkan, hal itu perlu dipertimbangkan.

“Syarat subjektifnya karena tidak akan melarikan diri tidak akan menghilang barang bukti, tidak akan mengulangi kesalahannya lagi dan kooperatif,” kata pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad kepada wartawan, Sabtu (28/3)


Suparji menambahkan, berbagai kebijakan yang mampu mencegah penularan corona memang harus dipertimbangkan, termasuk nasib para tahanan. Apalagi kelebihan kapasitas ruang tahanan bisa mempengaruhi kesehatan yang berdampak pada mudahnya tertular Covid-19 tersebut.

“Perlu dipikirkan bagaimana mencegah penyebarannya, termasuk mengisolasi secara mandiri,” ujarnya.

Suparji juga menyoroti pentingnya segera mengesahkan RUU Lembaga Pemasyarakatan menjadi undang-undang untuk menjamin ketiadaan over kapasitas di LP.

 â€œYa ini momentum yang tepat meskipun juga terlepas dari virus karena menurut saya undang-undang Pemasyarakatan itu perlu untuk disahkan,” pungkas Suparji.

Sejumlah negara kini telah mengambil kebijakan untuk membebaskan tahanan. Diantaranya terjadi di Amerika Serikat, Iran dan Afganistan. Kebijakan tersebut diambil setelah banyaknya warga yang tertular Covid-19.

Indonesia termasuk negara yang warganya tertular virus ini. Hingga Sabtu 28 Maret 2020, sudah ada 1.155 kasus positif corona dengan 102 orang diantaranya meninggal dan 59 pasien sembuh.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya