Berita

Kantor Leasing Mulai Diserbu Nasabah Soal Penundaan Cicilan Kredit/Repro

Nusantara

Kantor Leasing Mulai Diserbu Nasabah Karena Belum Tunda Cicilan Kredit

JUMAT, 27 MARET 2020 | 19:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Instruksi Presiden Joko Widodo kepada pihak leasing dan perbankan agar tidak melakukan penagihan selama satu tahun rupanya belum jalan.

Dari video yang beredar, terlihat puluhan nasabah terlihat menggeruduk perusahaan penyedia layanan fasilitas kredit alias leasing. Mereka protes lantaran masih saja ditagih cicilan kredit.

Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3) mendapat dua video yang memperlihatkan puluhan debitur menyerbu kantor leasing swasta. Satu yang ada di Batam, Kepulauan Riau dan satu di Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Salah satu lelaki mengaku bernama Thomas Jeferson Leture konsumen leasing ACC di Batam mengakui, dirinya datang bersama yang lainya untuk meminta kejelasan kepada pihak leasing terkait instruksi Presiden Jokowi soal penundaan cicilan kredit.

“Yang ingin kami tanyakan bagaimana tentang instruksi presiden per tanggal 23 Maret 2020 soal penundaan cicilan kredit satu tahun, kami datang ke pihak ACC bagaimana kelanjutanya,” ujar Thomas dalam video berdurasi 8 menit 19 detik itu.

Adapun pihak leasing dari ACC Batam, bermana Feni yang berkerja di bagian collection data menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan perintah dari kantor pusat terkait implementasi dari instruksi presiden tersebut.

“Kami baru dengar Selasa malam (24/3) dan belum ada tindak lanjut, aspirasi bapak kami tampung dulu karena bukan wewenang kami memutuskan karena saya juga harus koordinasi ke bagian corporate secretary,” jelas Feni yang diketahui bekerja di Astra Sedaya Finance.

Pada video itu, Feni coba menjelaskan puluhan customer yang menggeruduk kantornya bahwa hingga kini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum melakukan komunikasi dengan pihak leasing.

“OJK belum ada mediasi dengan kami,” ujar Feni yang ditemani salah satu staf pria untuk menemui massa.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah mengintervensi lembaga perbankan dan nonperbankan lewat OJK untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun.  Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya