Berita

Kantor Leasing Mulai Diserbu Nasabah Soal Penundaan Cicilan Kredit/Repro

Nusantara

Kantor Leasing Mulai Diserbu Nasabah Karena Belum Tunda Cicilan Kredit

JUMAT, 27 MARET 2020 | 19:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Instruksi Presiden Joko Widodo kepada pihak leasing dan perbankan agar tidak melakukan penagihan selama satu tahun rupanya belum jalan.

Dari video yang beredar, terlihat puluhan nasabah terlihat menggeruduk perusahaan penyedia layanan fasilitas kredit alias leasing. Mereka protes lantaran masih saja ditagih cicilan kredit.

Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3) mendapat dua video yang memperlihatkan puluhan debitur menyerbu kantor leasing swasta. Satu yang ada di Batam, Kepulauan Riau dan satu di Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Salah satu lelaki mengaku bernama Thomas Jeferson Leture konsumen leasing ACC di Batam mengakui, dirinya datang bersama yang lainya untuk meminta kejelasan kepada pihak leasing terkait instruksi Presiden Jokowi soal penundaan cicilan kredit.

“Yang ingin kami tanyakan bagaimana tentang instruksi presiden per tanggal 23 Maret 2020 soal penundaan cicilan kredit satu tahun, kami datang ke pihak ACC bagaimana kelanjutanya,” ujar Thomas dalam video berdurasi 8 menit 19 detik itu.

Adapun pihak leasing dari ACC Batam, bermana Feni yang berkerja di bagian collection data menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan perintah dari kantor pusat terkait implementasi dari instruksi presiden tersebut.

“Kami baru dengar Selasa malam (24/3) dan belum ada tindak lanjut, aspirasi bapak kami tampung dulu karena bukan wewenang kami memutuskan karena saya juga harus koordinasi ke bagian corporate secretary,” jelas Feni yang diketahui bekerja di Astra Sedaya Finance.

Pada video itu, Feni coba menjelaskan puluhan customer yang menggeruduk kantornya bahwa hingga kini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum melakukan komunikasi dengan pihak leasing.

“OJK belum ada mediasi dengan kami,” ujar Feni yang ditemani salah satu staf pria untuk menemui massa.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah mengintervensi lembaga perbankan dan nonperbankan lewat OJK untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun.  Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya