Berita

Kantor Leasing Mulai Diserbu Nasabah Soal Penundaan Cicilan Kredit/Repro

Nusantara

Kantor Leasing Mulai Diserbu Nasabah Karena Belum Tunda Cicilan Kredit

JUMAT, 27 MARET 2020 | 19:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Instruksi Presiden Joko Widodo kepada pihak leasing dan perbankan agar tidak melakukan penagihan selama satu tahun rupanya belum jalan.

Dari video yang beredar, terlihat puluhan nasabah terlihat menggeruduk perusahaan penyedia layanan fasilitas kredit alias leasing. Mereka protes lantaran masih saja ditagih cicilan kredit.

Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3) mendapat dua video yang memperlihatkan puluhan debitur menyerbu kantor leasing swasta. Satu yang ada di Batam, Kepulauan Riau dan satu di Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Salah satu lelaki mengaku bernama Thomas Jeferson Leture konsumen leasing ACC di Batam mengakui, dirinya datang bersama yang lainya untuk meminta kejelasan kepada pihak leasing terkait instruksi Presiden Jokowi soal penundaan cicilan kredit.

“Yang ingin kami tanyakan bagaimana tentang instruksi presiden per tanggal 23 Maret 2020 soal penundaan cicilan kredit satu tahun, kami datang ke pihak ACC bagaimana kelanjutanya,” ujar Thomas dalam video berdurasi 8 menit 19 detik itu.

Adapun pihak leasing dari ACC Batam, bermana Feni yang berkerja di bagian collection data menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan perintah dari kantor pusat terkait implementasi dari instruksi presiden tersebut.

“Kami baru dengar Selasa malam (24/3) dan belum ada tindak lanjut, aspirasi bapak kami tampung dulu karena bukan wewenang kami memutuskan karena saya juga harus koordinasi ke bagian corporate secretary,” jelas Feni yang diketahui bekerja di Astra Sedaya Finance.

Pada video itu, Feni coba menjelaskan puluhan customer yang menggeruduk kantornya bahwa hingga kini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum melakukan komunikasi dengan pihak leasing.

“OJK belum ada mediasi dengan kami,” ujar Feni yang ditemani salah satu staf pria untuk menemui massa.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah mengintervensi lembaga perbankan dan nonperbankan lewat OJK untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun.  Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya