Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

Ada Kuitansi Pembelian Apartemen, MAKI Desak KPK Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU

JUMAT, 27 MARET 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Desakan itu disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman setelah menemukan bukti kuitansi pembelian apartemen oleh keluarga Nurhadi dalam kurun waktu satu bulan.

Bukti kuitansi yang diperoleh MAKI sebanyak tiga lembar dalam bentuk salinan. Di antaranya kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 di Jalan Senopati 8 Jakarta Selatan atas nama Tin Zuraida yang merupakan istri dari Nurhadi.


Jumlah nominal yang tertera dalam kuitansi tersebut pun berbeda-beda. Pertama tertulis senilai Rp 250 juta, kedua Rp 112,5 juta dan Rp 114.584.000.

"Di tengah merebaknya virus corona, copy kuitansi telah disampaikan kepada KPK via email pengaduan masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam poto screenshot," ucap Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (27/3).

Atas dasar bukti tersebut, Boyamin berharap KPK tetap menerapkan Pasal TPPU terhadap Nurhadi lantaran diduga ada transaksi lain yang dilakukan keluarga Nurhadi. Sebab dilihat dari bukti yang ada, hanya dalam waktu satu bulan terjadi transaksi hingga ratusan juta.

"Ratusan juta dan sistem pembayaran tunai, sehingga diduga bukan dari penghasilan resmi keluarga PNS," jelas Boyamin.

Penyelidikan juga perlu dilakukan KPK untuk mengetahui gambaran lokasi aset yang dimiliki Nurhadi dan keluarganya. Hal itu bisa mencari jejak keberadaan Nurhadi dan tersangka lainnya yang masih buron.

"Semoga dengan makin banyaknya data yang kami berikan, akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Sunjoto yang hampir 3 bulan menjadi buron DPO," tandasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya