Berita

Ilustrasi

Kesehatan

Surat Terbuka Dewan Guru Besar FKUI: Local Lockdown Di Jakarta, Dananya Tersedia

KAMIS, 26 MARET 2020 | 18:24 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kalangan akademik merasa pemerintah perlu mengambil keputusan yang lebih tegas untuk menghadapi penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Dalam surat terbuka yang dikirimkan Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) kepada Presiden Joko Widodo disebutkan pemerintah perlu menerapkan local lockdown di Jakarta.

“Per-tanggal 24 Maret 2020, terdapat 790 kasus positif infeksi COVID-19 di Indonesia dengan proporsi terbanyak ditemukan di ibukota negara kita, Jakarta (463 kasus). Angka kematian/mortalitas di Indonesia sendiri saat ini mencapai 58 kasus, dengan jumlah pasien yang sembuh adalah 30,” begitu bagian awal surat terbuka yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof. DR. dr. Siti Setiati.


“Dengan demikian, Indonesia berada pada ranking-5 kasus dengan case fatality rate (CFR) tertinggi ke-5 di dunia,” sambung surat tertanggal hari ini (Kamis, 26/3).

Local lockdown adalah langkah menutup sebuah wilayah/provinsi yang sudah terjangkit infeksi COVID-19. Diharapkan local lockdown dapat memutuskan rangkaian penularan infeksi baik di dalam maupun di luar wilayah.

“Local lockdown disarankan dilakukan selama minimal 14 hari. Local lockdown pun akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di RS (SDM, APD, fasilitas RS),” sambung surat itu.

Di dalam surat itu, juga disebutkan perlu bagi pemerintah untuk memperhatikan nasib pekerja yang mendapatkan upah harian. Negara perlu menjamin hajat hidup minimal warga miskin selama minimal 2 minggu karena kegiatan perekonomian akan lumpuh total.

Selanjutnya, Dewan Guru Besar FKUI melakukan penghitungan terhadap kebutuhan selama 14 hari local lockdown di Jakarta.

Kebutuhan makan di Jakarta selama 14 hari diperkirakan sebesar Rp 3,36 triliun. Sementara kebutuhan listrik untuk 14 hari sebesar Rp 610 miliar. Adapun kebutuhan air untuk 14 hari sebesar Rp 98 miliar. Dengan demikian kebutuhan biaya untuk local lockdown adalah sebesar Rp 4 triliun.

Usai melakukan penghitungan kebutuhan selama 14 hari local lockdown, Dewan Guru Besar FKUI menuliskan bahwa total penerimaan pajak Indonesia sampai bulan November 2019 lalu sebesar Rp 1.312,4 triliun.

Dari angka yang disebutkan ini, tampak bahwa anggaran bukan masalah untuk melakukan local lockdown.

Di dalam surat terbuka itu, Dewan Guru Besar FKUI menyampaikan sejumlah saran agar local lockdown dapat berlangsung dengan baik.

Selain memperkuat RS rujukan Pemerintah, perlu juga diperhatikan kesiapan dan ketersediaan sarana dan fasilitas serta SDM di RS Swasta karena pasien juga sudah mulai berdatangan ke rumah sakit-rumah sakit swasta. Kebutuhan akan tenaga yang kompeten dan sarana fasilitas serta APD perlu dilengkapi.

Lalu, sistem penyangga (perimeter) untuk mendukung tenaga medis covid-19 juga perlu diperhatikan seperti petugas ambulans, pemulasaraan jenazah dan pemakaman, petugas telpon, call center, pengelola website dan networking, petugas IT, listrik dan air sehingga diperlukan kerjasama lintas sektor.

“Perlu diadakan asuransi khusus untuk tenaga kesehatan dan penunjangnya, misalnya dari BPJS Tenaga Kerja sebagai jaminan risiko adanya penyakit akibat kerja,” tulis Dewan Guru Besar FKUI lagi.

Selain itu Pemerintah juga perlu bekerja sama dengan jaringan RS di Indonesia untuk membangun sistem networking hospital dan ICU network khusus Covid-19 yang bisa diakses secara online dan saluran hotline 24 jam supaya tenaga kesehatan dapat melakukan alokasi atau rujukan pasien dapat berjalan dengan lancar dan beban rumah sakit dapat merata.

Hal lain yang disampaikan Dewan Guru Besar FKUI adalah agar pemerintah melakukan koordinasi yang baik antar kementerian dan berbagai lembaga terkait agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik.

“Dalam pengambilan keputusan seyogyanya berbasis bukti (evidence-based) dan melibatkan para pakar di bidangnya, termasuk ahli komunikasi masyarakat,” demikian Dewan Guru Besar FKUI.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya