Berita

Ilustrasi

Kesehatan

Surat Terbuka Dewan Guru Besar FKUI: Local Lockdown Di Jakarta, Dananya Tersedia

KAMIS, 26 MARET 2020 | 18:24 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kalangan akademik merasa pemerintah perlu mengambil keputusan yang lebih tegas untuk menghadapi penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Dalam surat terbuka yang dikirimkan Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) kepada Presiden Joko Widodo disebutkan pemerintah perlu menerapkan local lockdown di Jakarta.

“Per-tanggal 24 Maret 2020, terdapat 790 kasus positif infeksi COVID-19 di Indonesia dengan proporsi terbanyak ditemukan di ibukota negara kita, Jakarta (463 kasus). Angka kematian/mortalitas di Indonesia sendiri saat ini mencapai 58 kasus, dengan jumlah pasien yang sembuh adalah 30,” begitu bagian awal surat terbuka yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof. DR. dr. Siti Setiati.


“Dengan demikian, Indonesia berada pada ranking-5 kasus dengan case fatality rate (CFR) tertinggi ke-5 di dunia,” sambung surat tertanggal hari ini (Kamis, 26/3).

Local lockdown adalah langkah menutup sebuah wilayah/provinsi yang sudah terjangkit infeksi COVID-19. Diharapkan local lockdown dapat memutuskan rangkaian penularan infeksi baik di dalam maupun di luar wilayah.

“Local lockdown disarankan dilakukan selama minimal 14 hari. Local lockdown pun akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di RS (SDM, APD, fasilitas RS),” sambung surat itu.

Di dalam surat itu, juga disebutkan perlu bagi pemerintah untuk memperhatikan nasib pekerja yang mendapatkan upah harian. Negara perlu menjamin hajat hidup minimal warga miskin selama minimal 2 minggu karena kegiatan perekonomian akan lumpuh total.

Selanjutnya, Dewan Guru Besar FKUI melakukan penghitungan terhadap kebutuhan selama 14 hari local lockdown di Jakarta.

Kebutuhan makan di Jakarta selama 14 hari diperkirakan sebesar Rp 3,36 triliun. Sementara kebutuhan listrik untuk 14 hari sebesar Rp 610 miliar. Adapun kebutuhan air untuk 14 hari sebesar Rp 98 miliar. Dengan demikian kebutuhan biaya untuk local lockdown adalah sebesar Rp 4 triliun.

Usai melakukan penghitungan kebutuhan selama 14 hari local lockdown, Dewan Guru Besar FKUI menuliskan bahwa total penerimaan pajak Indonesia sampai bulan November 2019 lalu sebesar Rp 1.312,4 triliun.

Dari angka yang disebutkan ini, tampak bahwa anggaran bukan masalah untuk melakukan local lockdown.

Di dalam surat terbuka itu, Dewan Guru Besar FKUI menyampaikan sejumlah saran agar local lockdown dapat berlangsung dengan baik.

Selain memperkuat RS rujukan Pemerintah, perlu juga diperhatikan kesiapan dan ketersediaan sarana dan fasilitas serta SDM di RS Swasta karena pasien juga sudah mulai berdatangan ke rumah sakit-rumah sakit swasta. Kebutuhan akan tenaga yang kompeten dan sarana fasilitas serta APD perlu dilengkapi.

Lalu, sistem penyangga (perimeter) untuk mendukung tenaga medis covid-19 juga perlu diperhatikan seperti petugas ambulans, pemulasaraan jenazah dan pemakaman, petugas telpon, call center, pengelola website dan networking, petugas IT, listrik dan air sehingga diperlukan kerjasama lintas sektor.

“Perlu diadakan asuransi khusus untuk tenaga kesehatan dan penunjangnya, misalnya dari BPJS Tenaga Kerja sebagai jaminan risiko adanya penyakit akibat kerja,” tulis Dewan Guru Besar FKUI lagi.

Selain itu Pemerintah juga perlu bekerja sama dengan jaringan RS di Indonesia untuk membangun sistem networking hospital dan ICU network khusus Covid-19 yang bisa diakses secara online dan saluran hotline 24 jam supaya tenaga kesehatan dapat melakukan alokasi atau rujukan pasien dapat berjalan dengan lancar dan beban rumah sakit dapat merata.

Hal lain yang disampaikan Dewan Guru Besar FKUI adalah agar pemerintah melakukan koordinasi yang baik antar kementerian dan berbagai lembaga terkait agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik.

“Dalam pengambilan keputusan seyogyanya berbasis bukti (evidence-based) dan melibatkan para pakar di bidangnya, termasuk ahli komunikasi masyarakat,” demikian Dewan Guru Besar FKUI.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya