Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemerintah Beri Keringanan Ojol Tangguhkan Cicilan Motor Sampai Tahun Depan, Bagaimana Caranya?

KAMIS, 26 MARET 2020 | 10:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerinah mengeluarkan kebijakan bagi pelaku ojol dan taksi online serta nelayan bahwa selama darurat corona cicilan kendaran ditangguhkan selama 1 tahun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Karena masih banyak yang belum memahami kebijakan ini, OJK lewat keterangan resminya menjabarkan hal-hal sebagai berikut.


Kelonggaran cicilan ditujukan untuk sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian.

Misal usaha warung makan yang terpaksa tutup karena wabah virus corona, padahal masih harus membayar cicilan tempat usahanya. Untuk kasus ini, diberi keringanan cicilan ditangguhkan hingga tahun depan.

Kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing.

Bagi yang ingin mendapatkan keringanan penangguhan 1 tahun itu, harus mengajukan permohonan.

Pertama, orang yang memiliki cicilan atau debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data. Hal ini bisa dilakukan secara online.

Kedua, bank/leasing akan melakukan pengecekan, apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Ketiga, bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu. Jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Selain menjelaskan langkah-langkah tersebut, OJK juga melarang debt collector melakukan penagihan serta tidak menarik kendaraan. Hal itu bagian dari tuntutan agar segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Untuk yang yang masih memiliki tunggakan sebaiknya segera melapor dan membicarakan dengan pihak leasing. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi tunggakannya.

"Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," terang OJK.

Jika hal-hal di atas telah dijalankan dan [ada kenyataannya mash ada  debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan perusahaan leasing, debitur diminta segera melaporkan ke perusahaan leasingnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya