Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemerintah Beri Keringanan Ojol Tangguhkan Cicilan Motor Sampai Tahun Depan, Bagaimana Caranya?

KAMIS, 26 MARET 2020 | 10:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerinah mengeluarkan kebijakan bagi pelaku ojol dan taksi online serta nelayan bahwa selama darurat corona cicilan kendaran ditangguhkan selama 1 tahun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Karena masih banyak yang belum memahami kebijakan ini, OJK lewat keterangan resminya menjabarkan hal-hal sebagai berikut.


Kelonggaran cicilan ditujukan untuk sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian.

Misal usaha warung makan yang terpaksa tutup karena wabah virus corona, padahal masih harus membayar cicilan tempat usahanya. Untuk kasus ini, diberi keringanan cicilan ditangguhkan hingga tahun depan.

Kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing.

Bagi yang ingin mendapatkan keringanan penangguhan 1 tahun itu, harus mengajukan permohonan.

Pertama, orang yang memiliki cicilan atau debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data. Hal ini bisa dilakukan secara online.

Kedua, bank/leasing akan melakukan pengecekan, apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Ketiga, bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu. Jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Selain menjelaskan langkah-langkah tersebut, OJK juga melarang debt collector melakukan penagihan serta tidak menarik kendaraan. Hal itu bagian dari tuntutan agar segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Untuk yang yang masih memiliki tunggakan sebaiknya segera melapor dan membicarakan dengan pihak leasing. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi tunggakannya.

"Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," terang OJK.

Jika hal-hal di atas telah dijalankan dan [ada kenyataannya mash ada  debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan perusahaan leasing, debitur diminta segera melaporkan ke perusahaan leasingnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya