Berita

Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek/Net

Presisi

Polda Lampung Tangkap Penyebar Hoax Pasien Covid-19 Di RSUD Abdul Moeloek Meninggal

KAMIS, 26 MARET 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pelaku penyebar video hoax terkait informasi seorang pasien 01 terkena virus corona baru atau Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, ditangkap tim Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus oleh petugas bernama Nirwan Setiawan (40), warga Jalan Bunga Sepatung, Kelurahan Perumnas Waykandis, Tanjung Senang, Bandarlampung.

“Pelaku diringkus pada pada Selasa (24/3),” kata Pandra dalam keterangannya, Kamis (26/3).


Pandra menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan dari Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung ketika melakukan patroli media sosial, di mana pada saat itu tim menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM. Unggahan ini sempat membuat masyarakat resah.

Setelah mendapatkan postingan yang tidak benar itu, tim langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung untuk menanyakan apakah benar salah satu pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUDAM tersebut telah meninggal dunia.

“Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan,” jelas Pandra.

Setelah pelaku berhasil diamankan pihaknya pun menanyakan maksud dari pelaku melakukan penyebaran video hoaks tersebut. Ternyata  pelaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja. Dan video itu dirinya sebar ke WhatsApp Grup (WAG) RT 11 LK 1 PWK.

Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya