Berita

Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek/Net

Presisi

Polda Lampung Tangkap Penyebar Hoax Pasien Covid-19 Di RSUD Abdul Moeloek Meninggal

KAMIS, 26 MARET 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pelaku penyebar video hoax terkait informasi seorang pasien 01 terkena virus corona baru atau Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, ditangkap tim Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus oleh petugas bernama Nirwan Setiawan (40), warga Jalan Bunga Sepatung, Kelurahan Perumnas Waykandis, Tanjung Senang, Bandarlampung.

“Pelaku diringkus pada pada Selasa (24/3),” kata Pandra dalam keterangannya, Kamis (26/3).


Pandra menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan dari Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung ketika melakukan patroli media sosial, di mana pada saat itu tim menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM. Unggahan ini sempat membuat masyarakat resah.

Setelah mendapatkan postingan yang tidak benar itu, tim langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung untuk menanyakan apakah benar salah satu pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUDAM tersebut telah meninggal dunia.

“Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan,” jelas Pandra.

Setelah pelaku berhasil diamankan pihaknya pun menanyakan maksud dari pelaku melakukan penyebaran video hoaks tersebut. Ternyata  pelaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja. Dan video itu dirinya sebar ke WhatsApp Grup (WAG) RT 11 LK 1 PWK.

Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya