Berita

Masyarakat diingatkan untuk tidak mengadakan acara yang mengumpulkan massa/RMOLJabar

Presisi

Tak Indahkan Maklumat Kapolri, Resepsi Dan Dangdutan Dibubarkan Polisi

KAMIS, 26 MARET 2020 | 08:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski sudah ada maklumat dari Kapolri dan surat edaran pemerintah daerah untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa, tetap saja ada masyarakat yang enggan mematuhinya.

Seperti seorang warga di Desa Sidahurip, Kabupaten Pangandaran yang nekat tetap menggelar resepsi di tengah wabah corona yang makin mencemaskan. Alhasil, acara resepsi yang dihiasi diramaikan dengan dangdutan pun langsung dibubarkan kepolisian.

Padahal, larangan sementara untuk tidak mengumpulkan banyak orang telah beredar. Dari mulai Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran hingga maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa hari lalu.


Dalam maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 sudah sangat jelas jika pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis dilarang.

“Hal hal yang menyangkut pengumpulan massa kan dilarang, termasuk unjuk rasa juga mengadakan pesta pernikahan,” jelas Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadhi, Rabu (25/3), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, selebaran maklumat hingga woro woro telah sering dilakukan pihak kepolisian. Untuk itu, masyarakat harus paham larangan di tengah kondisi Covid-19 yang sedang mewabah ini.

“Kami juga kan tidak mengeluarkan izin. Apalagi hajatannya ada dangdutan, jelas ini mengumpulkan massa banyak dan terpaksa kami bubarkan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya