Berita

Meteran listrik/Net

Nusantara

Taati Physical Distancing, PLN Terapkan Lapor Dan Bayar Tagihan Online

SELASA, 24 MARET 2020 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah wabah virus corona yang kian mengkhawatirkan, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga melakukan perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020.

Perubahan dilakukan dalam rangka pembatasan fisik atau physical distancing menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.

Nantinya, para pelanggan pascabayar PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya diminta mengirimkan identitas pelanggan dan foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsApp. Pelanggan cukup mengirimkan 1 kali selama periode tanggal 23-29 Maret 2020.


"Supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19, khususnya di Jakarta. Kita ikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antarorang sementara waktu," ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Ikhsan Asaad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).

Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang melayani.

"Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka," kata Ikhsan.

Pembayaran rekening listrik bisa dilakukan secara online melalui internet banking, mobile banking, situs belanja online maupun dompet digital.

"Bagi pelanggan pascabayar yang tidak dapat mengirimkan ID pelanggan dan foto angka kWh meter selama periode tersebut, maka tagihan listrik bulan April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sesuai peraturan PLN dalam masa darurat Covid-19," pungkasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya