Berita

Meteran listrik/Net

Nusantara

Taati Physical Distancing, PLN Terapkan Lapor Dan Bayar Tagihan Online

SELASA, 24 MARET 2020 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah wabah virus corona yang kian mengkhawatirkan, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga melakukan perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020.

Perubahan dilakukan dalam rangka pembatasan fisik atau physical distancing menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.

Nantinya, para pelanggan pascabayar PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya diminta mengirimkan identitas pelanggan dan foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsApp. Pelanggan cukup mengirimkan 1 kali selama periode tanggal 23-29 Maret 2020.

"Supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19, khususnya di Jakarta. Kita ikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antarorang sementara waktu," ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Ikhsan Asaad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).

Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang melayani.

"Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka," kata Ikhsan.

Pembayaran rekening listrik bisa dilakukan secara online melalui internet banking, mobile banking, situs belanja online maupun dompet digital.

"Bagi pelanggan pascabayar yang tidak dapat mengirimkan ID pelanggan dan foto angka kWh meter selama periode tersebut, maka tagihan listrik bulan April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sesuai peraturan PLN dalam masa darurat Covid-19," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya