Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Di Tengah Pandemik Covid-19, Patrialis Akbar Lunasi Pidana Denda Rp. 300 Juta Kepada KPK

SELASA, 24 MARET 2020 | 15:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terpidana penerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman, Patrialis Akbar yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp. 300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pelunasan pidana denda tersebut sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) dengan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 yang diputus Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2019.

"Terpidana Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp. 300 juta kepada KPK sebagaimana putusan peninjauan kembali dan KPK pada tanggal 9 Maret 2020 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara sebagai salah satu komponen aset recovery yang dilakukan oleh KPK," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/3).


Kata Ali, jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PK yang diajukan Patrialis Akbar dengan amar putusan yakni menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

"Untuk pidana badan telah dilaksanakan eksekusinya pada tanggal 3 Oktober 2019 dan terpidana Patrialis Akbar juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.043.195 dan 10.000 dolar AS melalui rekening KPK," jelasnya.

Uang pengganti tersebut, kata Ali, juga telah disetorkan KPK setelah putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 September 2017.

"Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2017 KPK telah melaksanakan penyetoran  pembayaran uang pengganti tersebut ke kas negara," pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya