Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Di Tengah Pandemik Covid-19, Patrialis Akbar Lunasi Pidana Denda Rp. 300 Juta Kepada KPK

SELASA, 24 MARET 2020 | 15:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terpidana penerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman, Patrialis Akbar yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp. 300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pelunasan pidana denda tersebut sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) dengan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 yang diputus Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2019.

"Terpidana Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp. 300 juta kepada KPK sebagaimana putusan peninjauan kembali dan KPK pada tanggal 9 Maret 2020 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara sebagai salah satu komponen aset recovery yang dilakukan oleh KPK," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/3).

Kata Ali, jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PK yang diajukan Patrialis Akbar dengan amar putusan yakni menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

"Untuk pidana badan telah dilaksanakan eksekusinya pada tanggal 3 Oktober 2019 dan terpidana Patrialis Akbar juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.043.195 dan 10.000 dolar AS melalui rekening KPK," jelasnya.

Uang pengganti tersebut, kata Ali, juga telah disetorkan KPK setelah putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 September 2017.

"Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2017 KPK telah melaksanakan penyetoran  pembayaran uang pengganti tersebut ke kas negara," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya