Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Di Tengah Pandemik Covid-19, Patrialis Akbar Lunasi Pidana Denda Rp. 300 Juta Kepada KPK

SELASA, 24 MARET 2020 | 15:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terpidana penerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman, Patrialis Akbar yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp. 300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pelunasan pidana denda tersebut sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) dengan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 yang diputus Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2019.

"Terpidana Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp. 300 juta kepada KPK sebagaimana putusan peninjauan kembali dan KPK pada tanggal 9 Maret 2020 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara sebagai salah satu komponen aset recovery yang dilakukan oleh KPK," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/3).


Kata Ali, jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PK yang diajukan Patrialis Akbar dengan amar putusan yakni menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

"Untuk pidana badan telah dilaksanakan eksekusinya pada tanggal 3 Oktober 2019 dan terpidana Patrialis Akbar juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.043.195 dan 10.000 dolar AS melalui rekening KPK," jelasnya.

Uang pengganti tersebut, kata Ali, juga telah disetorkan KPK setelah putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 September 2017.

"Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2017 KPK telah melaksanakan penyetoran  pembayaran uang pengganti tersebut ke kas negara," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya