Berita

Evi Novida Ginting bersama komisioner KPU dan pengacara/Net

Politik

Ogah Dipecat DKPP, Evi Novida Ginting Bersama Pengacara Mengadu Ke Ombudsman

SELASA, 24 MARET 2020 | 14:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisioner KPU Evi Novida Ginting didampingi kuasa hukum Fadli Nasution melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam putusan DKPP yang memberhentikannya dari keanggotaan KPU, Senin (23/3).

Diterima anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Evi Novida Ginting bersama-sama dengan Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, menyampaikan beberapa poin dugaan maladministrasi dalam pengambilan keputusan DKPP.

Pertama, pengadu telah mencabut aduannya secara lisan dan tertulis, sebelum dalil-dalil dalam pokok pengaduannya dibacakan di hadapan persidangan, yang disampaikan pada sidang pendahuluan pada 13 November 2019. Oleh karena itu pengaduan Pengadu dinyatakan gugur dan batal demi hukum;


Kedua, meskipun sidang tetap dilanjutkan pada persidangan kedua 17 Januari 2020 dengan agenda pembuktian, Pengadu tidak hadir lagi dan tidak ada pihak yang membuktikan pokok perkara dengan alat bukti maupun saksi, oleh karena siapa yang mendalilkan maka dialah yang membuktikan.

"Dengan demikian dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Teradu (KPU), tidak ada lagi pihak yang dapat membuktikannya, sehingga proses pembuktian menjadi tidak sempurna dan cacat hukum," kata Fadli Nasution dari Kantor Hukum Master Lawyer, Selasa (24/3).

Ketiga, teradu VII, Evi Novida Ginting, tidak pernah menghadiri persidangan DKPP karena alasan dinas dan kesehatan (operasi) yang bersamaan dengan jadwal sidang DKPP.

"Sehingga secara pribadi sebagai pihak yang diputus telah melanggar kode etik tidak pernah diperiksa dan memberikan jawaban dalam persidangan," ujar Fadli Nasution.

Keempat, keputusan KPU Kalimantan Barat dalam menetapkan perolehan suara dan caleg terpilih DPRD Provinsi Kalbar di Dapil Kalbar 6, semata-mata hanyalah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding, sebagaimana arahan kebijakan dari KPU yang diputuskan secara kolektif kolegial.

Kelima, putusan DKPP diambil dalam rapat pleno tertutup yang hanya dihadiri 4 orang dari seharusnya 7 orang atau minimal 5 orang dalam keadaan tertentu.

Setelah mendengar paparan pokok-pokok laporannya yang disampaikan Evi Novida Ginting bersama huasa hukum, Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menerima laporan tersebut dan dicatatkan dalam tanda penerimaan laporan.

Alamsyah Saragih berjanji akan segera memproses laporan tersebut dalam rapat pleno yang tidak terlalu lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap Ombudsman RI dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden RI, supaya demi hukum menunda pelaksanaan putusan DKPP dimaksud", tutup Fadli Nasution.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya