Berita

Evi Novida Ginting bersama komisioner KPU dan pengacara/Net

Politik

Ogah Dipecat DKPP, Evi Novida Ginting Bersama Pengacara Mengadu Ke Ombudsman

SELASA, 24 MARET 2020 | 14:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisioner KPU Evi Novida Ginting didampingi kuasa hukum Fadli Nasution melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam putusan DKPP yang memberhentikannya dari keanggotaan KPU, Senin (23/3).

Diterima anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Evi Novida Ginting bersama-sama dengan Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, menyampaikan beberapa poin dugaan maladministrasi dalam pengambilan keputusan DKPP.

Pertama, pengadu telah mencabut aduannya secara lisan dan tertulis, sebelum dalil-dalil dalam pokok pengaduannya dibacakan di hadapan persidangan, yang disampaikan pada sidang pendahuluan pada 13 November 2019. Oleh karena itu pengaduan Pengadu dinyatakan gugur dan batal demi hukum;


Kedua, meskipun sidang tetap dilanjutkan pada persidangan kedua 17 Januari 2020 dengan agenda pembuktian, Pengadu tidak hadir lagi dan tidak ada pihak yang membuktikan pokok perkara dengan alat bukti maupun saksi, oleh karena siapa yang mendalilkan maka dialah yang membuktikan.

"Dengan demikian dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Teradu (KPU), tidak ada lagi pihak yang dapat membuktikannya, sehingga proses pembuktian menjadi tidak sempurna dan cacat hukum," kata Fadli Nasution dari Kantor Hukum Master Lawyer, Selasa (24/3).

Ketiga, teradu VII, Evi Novida Ginting, tidak pernah menghadiri persidangan DKPP karena alasan dinas dan kesehatan (operasi) yang bersamaan dengan jadwal sidang DKPP.

"Sehingga secara pribadi sebagai pihak yang diputus telah melanggar kode etik tidak pernah diperiksa dan memberikan jawaban dalam persidangan," ujar Fadli Nasution.

Keempat, keputusan KPU Kalimantan Barat dalam menetapkan perolehan suara dan caleg terpilih DPRD Provinsi Kalbar di Dapil Kalbar 6, semata-mata hanyalah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding, sebagaimana arahan kebijakan dari KPU yang diputuskan secara kolektif kolegial.

Kelima, putusan DKPP diambil dalam rapat pleno tertutup yang hanya dihadiri 4 orang dari seharusnya 7 orang atau minimal 5 orang dalam keadaan tertentu.

Setelah mendengar paparan pokok-pokok laporannya yang disampaikan Evi Novida Ginting bersama huasa hukum, Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menerima laporan tersebut dan dicatatkan dalam tanda penerimaan laporan.

Alamsyah Saragih berjanji akan segera memproses laporan tersebut dalam rapat pleno yang tidak terlalu lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap Ombudsman RI dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden RI, supaya demi hukum menunda pelaksanaan putusan DKPP dimaksud", tutup Fadli Nasution.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya