Berita

Bawang putih/Net

Bisnis

Bagi Pengusaha, Sistem Kuota Impor Rawan Kartel Dan Korupsi

SENIN, 23 MARET 2020 | 22:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengusaha mengaku lebih nyaman jika sistem kuota impor tidak lagi diterapkan. Pasalnya, sistem ini cenderung menciptakan kartel dan berpotensi adanya praktik korupsi dari sisi perizinan.

Begitu kata Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi kepada wartawan, Senin (23/3).

Menurutnya, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu saja yang bisa mendapatkan kuota impor tersebut. Persyaratan tertentu tersebut menjurus pada dugaan adanya kongkalikong.


“Sejauh ini hanya sekitar 18-an (importir) yang dikeluarkan (izinnya) dari ratusan pelaku usaha yang mengajukan RPIH ke kementan. Kami menilai tepatlah dibuka bebas kuota ini,” bebernya.

Atas alasan tersebut, Mulyadi mendukung langkah pembebasan izin impor dan kuota yang dilakukan oleh Kemendag. Hanya saja, pelaku impor masih menaruh kekhawatiran lantaran ada kewenangan Kementan dalam proses importasi, khususnya kewajiban karantina di pelabuhan.

“Berikan pelaku usaha ini kepastian. Jangan sampai ketika kami melaksanakan arahan Kemendag, pas di karantina dipermasalahkan,” sambungnya.

Sementara itu, Gurubesar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menilai bahwa kuota impor bawang putih dan bawang bombay memang seharusnya dibebaskan. Sebab, menurutnya RIPH yang digadang bakal jadi sarana menuju swasembada tidak relevan.

Ini lantaran Indonesia amat bergantung pada luar negeri, khususnya China dalam pemenuhan komoditas tersebut.

Sebaliknya, kebijakan RIPH, kuota, dan segala prosesnya justru akan menjadi biang keladi harga bawang putih dan bawang bombay menjadi kacau.

“Karena banyak permainan di dalam itu. Kebijakan tanam 5 persen (untuk importir bawang putih) mana hasilnya? nol besar kan,” cetusnya.

Pemberlakuan RIPH untuk komoditas bawang bombay dan bawang putih memang masih dilakukan Kementan. Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan bahwa hal itu sesuai amanat pasal 88 UU 13/2010, yang menyatakan impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

“Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, importir harus mendapatkan rekomendasi atau RIPH dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu,” katanya

Sementara di sisi lain, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melakukan penyederhanaan peraturan dengan mengeluarkan Permendag 27/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan 44/2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Kebijakan yang diklaim sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan melalui koordinasi Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut telah diundangkan pada Rabu (18/3), dan mulai berlaku Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya