Berita

Bawang putih/Net

Bisnis

Bagi Pengusaha, Sistem Kuota Impor Rawan Kartel Dan Korupsi

SENIN, 23 MARET 2020 | 22:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengusaha mengaku lebih nyaman jika sistem kuota impor tidak lagi diterapkan. Pasalnya, sistem ini cenderung menciptakan kartel dan berpotensi adanya praktik korupsi dari sisi perizinan.

Begitu kata Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi kepada wartawan, Senin (23/3).

Menurutnya, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu saja yang bisa mendapatkan kuota impor tersebut. Persyaratan tertentu tersebut menjurus pada dugaan adanya kongkalikong.


“Sejauh ini hanya sekitar 18-an (importir) yang dikeluarkan (izinnya) dari ratusan pelaku usaha yang mengajukan RPIH ke kementan. Kami menilai tepatlah dibuka bebas kuota ini,” bebernya.

Atas alasan tersebut, Mulyadi mendukung langkah pembebasan izin impor dan kuota yang dilakukan oleh Kemendag. Hanya saja, pelaku impor masih menaruh kekhawatiran lantaran ada kewenangan Kementan dalam proses importasi, khususnya kewajiban karantina di pelabuhan.

“Berikan pelaku usaha ini kepastian. Jangan sampai ketika kami melaksanakan arahan Kemendag, pas di karantina dipermasalahkan,” sambungnya.

Sementara itu, Gurubesar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menilai bahwa kuota impor bawang putih dan bawang bombay memang seharusnya dibebaskan. Sebab, menurutnya RIPH yang digadang bakal jadi sarana menuju swasembada tidak relevan.

Ini lantaran Indonesia amat bergantung pada luar negeri, khususnya China dalam pemenuhan komoditas tersebut.

Sebaliknya, kebijakan RIPH, kuota, dan segala prosesnya justru akan menjadi biang keladi harga bawang putih dan bawang bombay menjadi kacau.

“Karena banyak permainan di dalam itu. Kebijakan tanam 5 persen (untuk importir bawang putih) mana hasilnya? nol besar kan,” cetusnya.

Pemberlakuan RIPH untuk komoditas bawang bombay dan bawang putih memang masih dilakukan Kementan. Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan bahwa hal itu sesuai amanat pasal 88 UU 13/2010, yang menyatakan impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

“Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, importir harus mendapatkan rekomendasi atau RIPH dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu,” katanya

Sementara di sisi lain, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melakukan penyederhanaan peraturan dengan mengeluarkan Permendag 27/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan 44/2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Kebijakan yang diklaim sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan melalui koordinasi Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut telah diundangkan pada Rabu (18/3), dan mulai berlaku Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya