Berita

Bawang putih/Net

Bisnis

Bagi Pengusaha, Sistem Kuota Impor Rawan Kartel Dan Korupsi

SENIN, 23 MARET 2020 | 22:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengusaha mengaku lebih nyaman jika sistem kuota impor tidak lagi diterapkan. Pasalnya, sistem ini cenderung menciptakan kartel dan berpotensi adanya praktik korupsi dari sisi perizinan.

Begitu kata Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi kepada wartawan, Senin (23/3).

Menurutnya, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu saja yang bisa mendapatkan kuota impor tersebut. Persyaratan tertentu tersebut menjurus pada dugaan adanya kongkalikong.

“Sejauh ini hanya sekitar 18-an (importir) yang dikeluarkan (izinnya) dari ratusan pelaku usaha yang mengajukan RPIH ke kementan. Kami menilai tepatlah dibuka bebas kuota ini,” bebernya.

Atas alasan tersebut, Mulyadi mendukung langkah pembebasan izin impor dan kuota yang dilakukan oleh Kemendag. Hanya saja, pelaku impor masih menaruh kekhawatiran lantaran ada kewenangan Kementan dalam proses importasi, khususnya kewajiban karantina di pelabuhan.

“Berikan pelaku usaha ini kepastian. Jangan sampai ketika kami melaksanakan arahan Kemendag, pas di karantina dipermasalahkan,” sambungnya.

Sementara itu, Gurubesar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menilai bahwa kuota impor bawang putih dan bawang bombay memang seharusnya dibebaskan. Sebab, menurutnya RIPH yang digadang bakal jadi sarana menuju swasembada tidak relevan.

Ini lantaran Indonesia amat bergantung pada luar negeri, khususnya China dalam pemenuhan komoditas tersebut.

Sebaliknya, kebijakan RIPH, kuota, dan segala prosesnya justru akan menjadi biang keladi harga bawang putih dan bawang bombay menjadi kacau.

“Karena banyak permainan di dalam itu. Kebijakan tanam 5 persen (untuk importir bawang putih) mana hasilnya? nol besar kan,” cetusnya.

Pemberlakuan RIPH untuk komoditas bawang bombay dan bawang putih memang masih dilakukan Kementan. Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan bahwa hal itu sesuai amanat pasal 88 UU 13/2010, yang menyatakan impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

“Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, importir harus mendapatkan rekomendasi atau RIPH dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu,” katanya

Sementara di sisi lain, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melakukan penyederhanaan peraturan dengan mengeluarkan Permendag 27/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan 44/2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Kebijakan yang diklaim sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan melalui koordinasi Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut telah diundangkan pada Rabu (18/3), dan mulai berlaku Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya