Berita

Bawang putih/Net

Bisnis

Bagi Pengusaha, Sistem Kuota Impor Rawan Kartel Dan Korupsi

SENIN, 23 MARET 2020 | 22:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengusaha mengaku lebih nyaman jika sistem kuota impor tidak lagi diterapkan. Pasalnya, sistem ini cenderung menciptakan kartel dan berpotensi adanya praktik korupsi dari sisi perizinan.

Begitu kata Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi kepada wartawan, Senin (23/3).

Menurutnya, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu saja yang bisa mendapatkan kuota impor tersebut. Persyaratan tertentu tersebut menjurus pada dugaan adanya kongkalikong.


“Sejauh ini hanya sekitar 18-an (importir) yang dikeluarkan (izinnya) dari ratusan pelaku usaha yang mengajukan RPIH ke kementan. Kami menilai tepatlah dibuka bebas kuota ini,” bebernya.

Atas alasan tersebut, Mulyadi mendukung langkah pembebasan izin impor dan kuota yang dilakukan oleh Kemendag. Hanya saja, pelaku impor masih menaruh kekhawatiran lantaran ada kewenangan Kementan dalam proses importasi, khususnya kewajiban karantina di pelabuhan.

“Berikan pelaku usaha ini kepastian. Jangan sampai ketika kami melaksanakan arahan Kemendag, pas di karantina dipermasalahkan,” sambungnya.

Sementara itu, Gurubesar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menilai bahwa kuota impor bawang putih dan bawang bombay memang seharusnya dibebaskan. Sebab, menurutnya RIPH yang digadang bakal jadi sarana menuju swasembada tidak relevan.

Ini lantaran Indonesia amat bergantung pada luar negeri, khususnya China dalam pemenuhan komoditas tersebut.

Sebaliknya, kebijakan RIPH, kuota, dan segala prosesnya justru akan menjadi biang keladi harga bawang putih dan bawang bombay menjadi kacau.

“Karena banyak permainan di dalam itu. Kebijakan tanam 5 persen (untuk importir bawang putih) mana hasilnya? nol besar kan,” cetusnya.

Pemberlakuan RIPH untuk komoditas bawang bombay dan bawang putih memang masih dilakukan Kementan. Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan bahwa hal itu sesuai amanat pasal 88 UU 13/2010, yang menyatakan impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

“Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, importir harus mendapatkan rekomendasi atau RIPH dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu,” katanya

Sementara di sisi lain, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melakukan penyederhanaan peraturan dengan mengeluarkan Permendag 27/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan 44/2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Kebijakan yang diklaim sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan melalui koordinasi Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut telah diundangkan pada Rabu (18/3), dan mulai berlaku Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya