Berita

Evi Novida Ginting/RMOL

Politik

Sedang Melawan, Evi Novida Ginting Minta Presiden Tunda Pelaksanaan Putusan DKPP

SENIN, 23 MARET 2020 | 19:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting meminta Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, ia merasa keberatan dan sedang melakukan gugatan balik atas putusan DKPP ini, yang mana menjatuhkan sanksi pemecatan secara tetap terhadap dirinya.

"Kepada Presiden Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan putusan DKPP Republik lndonesia DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019," ucap Koordinator Divisi Tekhnis KPU tersebut dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (23/3).


Adapun upaya hukum yang dilakukan Evi Novida Ginting atas putusan perkara ini dilakukan ke sejumlah lembaga. Pertama, mengirimkan dokumen keberatan ke DKPP, dan kedua melaporkan dugaan pelanggaran administratif ke Ombudsman RI.

Dua ajuan keberatan tersebut dilakukan Evi Novida Ginting dengan ditemani 5 komisioner dan lawyer KPU RI. Sementara untuk poin keberatan terhadap putusan DKPP, turut disampaikan oleh Evi Novida Ginting dalam dokumen-dokumen yang ia ajukan kedua lembaga tersebut.

Di mana beberapa poin keberatannya di antaranya, pertama mengenai poin kesimpulan putusan DKPP, yang memberikan sanksi pemecatan tetap terhadap dirinya.

Kedua, proses peradilan yang dilakukan DKPP dianggap cacat hukum karena perkara yang dituntut oleh Caleg DPRD dapil Kalbar 6 dari Partai Gerindra, Hendri Makaluasc sudah dicabut oleh pelapor.

Kemudian ketiga, pengambilan keputusan yang dilakukan DKPP juga tidak kourum, yakni dihadiri 7 orang anggota DKPP atau paling minim 5 orang. Tapi dalam sidang putusan ini, anggota DKPP yang hadir hanya 4 orang.

"Bahwa terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP baik pada mekanism beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan," terang Evi Novida Ginting.

"Perbuatan tersebut tidak saja telah mengesampingkan hukum, tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas, sehingga putusan tersebut berpotensi melanggar etika," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya