Berita

Evi Novida Ginting bersama komisioner KPU dan lawyer/Net

Politik

Ajukan Keberatan Administratif Terkait Sanksi Pemecatan, Evi Novida Ginting Bawa Lawyer Ke DKPP

SENIN, 23 MARET 2020 | 19:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisioner Komisi Pemiliham Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengajukan upaya administratif ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena keberatan dengan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Putusan tersebut menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi Novida Ginting Manik. Karena Ketua Divisi Tekhnis KPU ini dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, terkait selisih suara Pileg 2019 silam di dapil Kalimantan Barat 6.

"Oleh karenanya pada hari ini, dengan mempedomani UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, saya mengajukan keberatan kepada DKPP terhadap Putusan DKPP 317-PKE-DKPP/X/2019," kata Evi Novida Ginting Manik, Senin (23/3).


Adapun ajuan keberatan tersebut dilakukan Evi Novida Ginting dengan ditemani 5 komisioner dan tim lawyer. Dalam kesemepatan tersebut, dia juga membawa dokumen keberatan setebal puluhan halaman.

Lebih lanjut, Evi Novida Ginting menyampaikan beberapa poin keberatannya yang ada di dokumen tersebut. Beberapa diantaranya mengenai poin kesimpulan putusan DKPP, yang memberikan sanksi pemecatan tetap terhadap dirinya.

Kemudian, proses peradilan yang dilakukan DKPP juga dianggap cacat hukum oleh Evi Novida Ginting. Karena, perkara yang dituntut oleh caleg DPRD dapil Kalbar 6 dari Partai Gerindra, Hendri Makaluasc, sudah dicabut.

Selain itu, pengambilan keputusan yang dilakukan DKPP juga tidak korum, yakni dihadiri oleh 7 orang anggota DKPP atau paling minim 4 orang. Tapi dalam sidang putusan ini, anggota DKPP yang hadir hanya 4 orang.

"Bahwa terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP baik pada mekanism beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan," terang Evi Novida Ginting.

"Perbuatan tersebut tidak saja telah mengesampingkan hukum, tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas, sehingga putusan tersebut berpotensi melanggar etika," pungkasnya menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya