Berita

Logo Forum Pemred/Net

Politik

Forum Pemred Dukung Jokowi Buat Aturan Hukum Social Distancing

SENIN, 23 MARET 2020 | 09:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo tegas tidak akan melakukan lockdown dan hanya menganjurkan untuk melakukan social distancing dengan disiplin. Namun demikian, anjuran ini dirasa belum efektif dalam menekan laju penularan virus corona baru atau Covid-19.

Atas alasan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia menyerukan agar semua pihak bekerja bersama-sama dan bergotong royong dalam menghadapi virus yang penularannya mudah dan cepat itu.

“Semua pihak harus taat kepada keputusan pimpinan tertinggi supaya masyarakat tidak menjadi bingung,” bunyi seruan Forum Pemred Indonesia yang ditandatangani Ketua Forum Pemred, Kemal Gani, Senin (23/3).


Dalam hal ini, Forum Pemred meminta pemerintah untuk bersikap lebih tegas dalam menyelamatkan kehidupan seluruh warga bangsa. Pemerintah tidak perlu ragu dalam menindak pelanggar social distancing demi kepentingan yang lebih besar.

“Media akan mendukung pilihan terbaik untuk rakyat,” tegas seruan tersebut.

Forum Pimred juga mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan social distancing yang diperkuat oleh peraturan pemerintah. Peraturan itu harus mengikat dan berkekuatan hukum. Sehingga acara keruunan seperti ibadah dan pernikahan bisa dihindari.

“Jika dimungkinkan pula, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat dan siapa saja untuk terus menerus meminta seluruh warga masyarakat saling membantu, tidak saling menyalahkan dan melecehkan,” tegas Forum Pemred.

Selain itu, Forum Pemred juga mendesak pemerintah melakukan isolasi daerah yang menjadi episentrum sebaran virus mematikan asal Wuhan, China tersebut.

“Di daerah karantina, pemerintah harus melengkapi aturan karantina dengan dukungan logistik yang cukup dan memberikan bantuan sosial untuk warga yang terpapar dari kalangan kurang mampu,” masih lanjut seruan tersebut.

Forum Pemred turut meminta pemerintah segera mewujudkan program rapid test, dengan prosedur dan penjelasan yang simpel dan gamblang. Program ini harus menyasar daerah prioritas yang sudah terbukti ada penyebaran.

Pemerintah juga harus menjamin dan melindungi keselamatan semua tenaga dokter, perawat dan tenaga medis dengan menyediakan APD (alat pelindung diri) yang memenuhi standar, dan logistik yang cukup.

“Termasuk mengatur jam kerja tim medis dengan wajar,” demikian seruan Forum Pemred, yang juga ditandatangani sekretaris, Arifin Asydhad.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya