Berita

PN Surabaya mulai lakukan pembatasan kunjungan/Net

Nusantara

Mulai Hari Ini, Pengadilan Negeri Surabaya Lakukan Pembatasan Pengunjung

SENIN, 23 MARET 2020 | 08:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatasi pengunjung sidang. Peraturan ini diberlakukan mulai hari ini, Senin (23/3).

“Mulai besok (hari ini, red) ada batasan pengunjung sidang. Kecuali pihak penggugat, tergugat, terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), advokat, dan awak media,” jelas Humas PN Surabaya, Martin Ginting, melalui keterannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (22/3).

Aturan tersebut, lanjut Martin, berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Jika pemerintah pusat telah memberikan imbauan meredanya virus Covid-19, maka situasi di PN Surabaya pun akan kembali normal.


“Untuk keselamatan masyarakat dari wabah tersebut, kami mohon pihak keluarga agar tidak datang ke PN Surabaya. Ini upaya kami untuk melakukan pencegahan sejak dini,” tegas Martin.

Selain membatasi pengunjung yang akan datang ke PN Surabaya, Martin juga telah menyediakan tempat untuk cuci tangan di lima titik gedung pengadilan. Tak hanya itu, setiap pengunjung yang akan memasuki gedung PN Surabaya akan diperiksa suhu tubuhnya dan dianjurkan untuk cuci tangan terlebih dahulu.

“Kami juga sudah semprot seluruh ruangan dengan disinfektan juga memberi batas kursi di ruang tunggu,” ujarnya.

Peraturan pembatasan pengunjung ini merupakan tindak lanjut dari Mahkamah Agung pasca-Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional

“Setiap pimpinan pengadilan di minta oleh Mahkamah Agung untuk  mengambil langkah langkah yang dapat menghambat laju penyebaran virus di tengah masyarakat. demi kemanusiaan, kita upayakan meminimalkan masyarakat keluar dari rumahnya masing-masing agar tidak terpapar virus corona,” pungkas Martin Ginting.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya