Berita

PN Surabaya mulai lakukan pembatasan kunjungan/Net

Nusantara

Mulai Hari Ini, Pengadilan Negeri Surabaya Lakukan Pembatasan Pengunjung

SENIN, 23 MARET 2020 | 08:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatasi pengunjung sidang. Peraturan ini diberlakukan mulai hari ini, Senin (23/3).

“Mulai besok (hari ini, red) ada batasan pengunjung sidang. Kecuali pihak penggugat, tergugat, terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), advokat, dan awak media,” jelas Humas PN Surabaya, Martin Ginting, melalui keterannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (22/3).

Aturan tersebut, lanjut Martin, berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Jika pemerintah pusat telah memberikan imbauan meredanya virus Covid-19, maka situasi di PN Surabaya pun akan kembali normal.

“Untuk keselamatan masyarakat dari wabah tersebut, kami mohon pihak keluarga agar tidak datang ke PN Surabaya. Ini upaya kami untuk melakukan pencegahan sejak dini,” tegas Martin.

Selain membatasi pengunjung yang akan datang ke PN Surabaya, Martin juga telah menyediakan tempat untuk cuci tangan di lima titik gedung pengadilan. Tak hanya itu, setiap pengunjung yang akan memasuki gedung PN Surabaya akan diperiksa suhu tubuhnya dan dianjurkan untuk cuci tangan terlebih dahulu.

“Kami juga sudah semprot seluruh ruangan dengan disinfektan juga memberi batas kursi di ruang tunggu,” ujarnya.

Peraturan pembatasan pengunjung ini merupakan tindak lanjut dari Mahkamah Agung pasca-Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional

“Setiap pimpinan pengadilan di minta oleh Mahkamah Agung untuk  mengambil langkah langkah yang dapat menghambat laju penyebaran virus di tengah masyarakat. demi kemanusiaan, kita upayakan meminimalkan masyarakat keluar dari rumahnya masing-masing agar tidak terpapar virus corona,” pungkas Martin Ginting.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya