Berita

PN Surabaya mulai lakukan pembatasan kunjungan/Net

Nusantara

Mulai Hari Ini, Pengadilan Negeri Surabaya Lakukan Pembatasan Pengunjung

SENIN, 23 MARET 2020 | 08:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatasi pengunjung sidang. Peraturan ini diberlakukan mulai hari ini, Senin (23/3).

“Mulai besok (hari ini, red) ada batasan pengunjung sidang. Kecuali pihak penggugat, tergugat, terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), advokat, dan awak media,” jelas Humas PN Surabaya, Martin Ginting, melalui keterannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (22/3).

Aturan tersebut, lanjut Martin, berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Jika pemerintah pusat telah memberikan imbauan meredanya virus Covid-19, maka situasi di PN Surabaya pun akan kembali normal.


“Untuk keselamatan masyarakat dari wabah tersebut, kami mohon pihak keluarga agar tidak datang ke PN Surabaya. Ini upaya kami untuk melakukan pencegahan sejak dini,” tegas Martin.

Selain membatasi pengunjung yang akan datang ke PN Surabaya, Martin juga telah menyediakan tempat untuk cuci tangan di lima titik gedung pengadilan. Tak hanya itu, setiap pengunjung yang akan memasuki gedung PN Surabaya akan diperiksa suhu tubuhnya dan dianjurkan untuk cuci tangan terlebih dahulu.

“Kami juga sudah semprot seluruh ruangan dengan disinfektan juga memberi batas kursi di ruang tunggu,” ujarnya.

Peraturan pembatasan pengunjung ini merupakan tindak lanjut dari Mahkamah Agung pasca-Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional

“Setiap pimpinan pengadilan di minta oleh Mahkamah Agung untuk  mengambil langkah langkah yang dapat menghambat laju penyebaran virus di tengah masyarakat. demi kemanusiaan, kita upayakan meminimalkan masyarakat keluar dari rumahnya masing-masing agar tidak terpapar virus corona,” pungkas Martin Ginting.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya