Berita

PN Surabaya mulai lakukan pembatasan kunjungan/Net

Nusantara

Mulai Hari Ini, Pengadilan Negeri Surabaya Lakukan Pembatasan Pengunjung

SENIN, 23 MARET 2020 | 08:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatasi pengunjung sidang. Peraturan ini diberlakukan mulai hari ini, Senin (23/3).

“Mulai besok (hari ini, red) ada batasan pengunjung sidang. Kecuali pihak penggugat, tergugat, terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), advokat, dan awak media,” jelas Humas PN Surabaya, Martin Ginting, melalui keterannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (22/3).

Aturan tersebut, lanjut Martin, berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Jika pemerintah pusat telah memberikan imbauan meredanya virus Covid-19, maka situasi di PN Surabaya pun akan kembali normal.


“Untuk keselamatan masyarakat dari wabah tersebut, kami mohon pihak keluarga agar tidak datang ke PN Surabaya. Ini upaya kami untuk melakukan pencegahan sejak dini,” tegas Martin.

Selain membatasi pengunjung yang akan datang ke PN Surabaya, Martin juga telah menyediakan tempat untuk cuci tangan di lima titik gedung pengadilan. Tak hanya itu, setiap pengunjung yang akan memasuki gedung PN Surabaya akan diperiksa suhu tubuhnya dan dianjurkan untuk cuci tangan terlebih dahulu.

“Kami juga sudah semprot seluruh ruangan dengan disinfektan juga memberi batas kursi di ruang tunggu,” ujarnya.

Peraturan pembatasan pengunjung ini merupakan tindak lanjut dari Mahkamah Agung pasca-Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional

“Setiap pimpinan pengadilan di minta oleh Mahkamah Agung untuk  mengambil langkah langkah yang dapat menghambat laju penyebaran virus di tengah masyarakat. demi kemanusiaan, kita upayakan meminimalkan masyarakat keluar dari rumahnya masing-masing agar tidak terpapar virus corona,” pungkas Martin Ginting.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya