Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Rasio Utang Melebihi Yang Ditetapkan UU

MINGGU, 22 MARET 2020 | 09:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai bisa mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo jika ekonomi semakin ambruk.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun menilai, angka pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa 0 hingga minus 2 persen akibat utang yang bertambah akibat nilai tukar rupiah yang menembus Rp 16 ribu per dolar AS.

"Ekonomi makin memburuk, nilai rupiah tembus lebih dari Rp 16.000 per dolar AS. Sebentar lagi utang akan bertambah. Angka pertumbuhan ekonomi bisa 0 atau bahkan minus 2 persen,” ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/3).


Akibatnya, rasio utang dipastikan akan semakin meningkat. Jika rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) melebihi yang telah ditetapkan oleh UU, maka Presiden Jokowi bisa dianggap telah melanggar UU.

Bahkan dalam UUD 1945, kata Ubedilah, Presiden Jokowi bisa disebut tidak mampu menjalankan pemerintahan.

"Maka demi kepentingan nasional yang lebih besar DPR bisa mengajukan proses pemakzulan. Ini diatur dalam pasal 7 A UUD 1945. Apalagi jika situasi sosial ekonomi lebih tak terkendali, proses kejatuhan itu akan lebih cepat," tegas Ubedilah.

Dengan demikian, Pemerintah Jokowi-Maruf Amin didesak untuk mendengarkan hati rakyatnya dan bukan mengikuti ambisi hampa. Jeritan hati rakyat yang dimaksud adalah fokus pada penanganan virus corona dan ekonomi. Sementara ambisi hampa mengacu pada omnibus law dan pemindahan ibukota.

"Oleh karena itu, pemerintah Jokowi-Ma'ruf harus mendengarkan hati rakyat bukan mengikuti ambisi hampa," pungkas Ubedilah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya