Berita

Penahanan penghina Presiden Jokowi resmi ditangguhkan/RMOLJateng

Hukum

3 Alasan Yang Buat Penghina Jokowi Ditangguhkan Penahanannya

MINGGU, 22 MARET 2020 | 03:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel, menjelaskan 3 alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mohammad Hisbun Payu atau Iss yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap presiden. Salah satunya karena Presiden Joko Widodo sudah memaafkan.

"Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka terkait ucapan tersangka dalam ucapan 'laknat' di media sosial yang di share tersangka," jelas Rycko soal alasan pertama, Sabtu (21/3), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Alasan kedua, tersangka juga sudah meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan netizen. Serta berjanji tidak mengulanginya. Hal itu juga sudah diunggah oleh Iss lewat akun Instagram pribadinya.


"Ketiga, kuasa hukum mengajukan penangguhan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak ulangi tindak pidana, dan hilangkan barang bukti," jelasnya.

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020 lalu ada seseorang yang melapor ke Polres Sukoharjo terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo lewat Instastory. Kemudian pada 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Iss.

Terpisah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang yang mendampingi Iss mengatakan, penangguhan penahanan dikabulkan hari ini, Sabtu (21/3) oleh Kapolda Jawa Tengah melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berdasarkan surat penangguhan penahanan Nomor:SP.Han/7.A/III/2020/Reskrimsus.

"Penangguhan penahanan tersebut merupakan hak dari Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Penangguhan Penahanan tersebut merupakan bukti bahwa Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sepakat mengkritik pemerintah adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat dimana hal tersebut dibutuhkan di dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi," kata Herdin dari YBHI-LBH Semarang.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya