Berita

Selandia Baru/Net

Dunia

Selandia Baru Berlakukan Aturan Ketat, Dubes RI: 7000 WNI Hingga Saat Ini Aman Dari Virus Corona

SABTU, 21 MARET 2020 | 15:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Selandia Baru mencatat 53 kasus virus corona per hari ini, Sabtu (21/3). Pemerintah setempat meningkatkan upaya pencegahan dengan melakukan beberapa kebijakan.

Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya, mengatakan sebanyak 7000 WNI yang ada di Selandia Baru dikabarkan dalam keadaan sehat.

"Alhamdulillah, semua WNI dalam keadaan sehat. Tidak ada yang terkena. Sementara di sini korban suspect terus bertambah. Kemarin baru 28, hari ini meningkat 53 kasus," ujar Tantowi, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/3).


Tantowi mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan berbagai jaringan yang ada, serta mematuhi anjuran pemerintah di sana.

Selandia Baru telah mewajibkan warga negaranya yang baru datang dari luar negeri untuk mengisolasi diri secara mandiri selama 14 Hari.
Begitu juga untuk warga negara asing yang akan masuk ke Selandia baru.  

Hal ini berlaku per 16 Maret lalu. Isolasi mandiri ini diawasi oleh pemerintah dan diberikan sanksi yang tegas. Sanksinya bisa kurungan dan juga denda, bagi permanen residen.

"Bagi turis atau wisatawan ketika mereka melakukan pelanggaran terhadap isolasi diri, yang bersangkutan itu bisa dideportasi, visanya dibatalkan dan ini berdampak kepada pengurusan visa berikutnya," jelas Tantowi.

Tidak main-main soal pelanggaran ini. Pemerintah Selandia Baru melalui jaringan persahabatannya bisa membuat permohonan visa bagi orang tersebut dipersulit.

"Jadi sanksinya ini benar-benar keras," ujar Tantowi.

Selama masa isolasi, pemerintah tetap memantau kondisi masyarakat. Bila pada masa isolasi mandiri ada yang merasa kurang enak badan, kemudian batuk-batuk, flu, itu dianjurkan untuk tidak meninggalkan rumah, tidak pergi ke klinik, melainkan hubungi nomor tertentu yang sudah disiapkan. Akan ada petugas yang membantu berkomunikasi dan akan ada tindak lanjutnya.

"Yang paling penting itu adalah isolasi diri karena isolasi diri inilah yang akan menjamin terputusnya mata rantai penyebaran," tegas Tantowi.

Rumah sakit di Selandia Baru tidak akan menerima masyarakat yang datang berbondong-bondong. Sebab aturan di sana adalah, cukup isolasi di rumah, hubungi nomor yang tersedia.

"Percuma masyarakat ke rumah sakit. Jadi cukup apabila ada indikasi sebagaimana yang saya sebut tadi, ya cukup melakukan isolasi di rumah kemudian nanti petugas yang akan menghubungi."

Sampai saat ini Selandia Baru belum melakukan lockdown. Pemerintah memperketat aturan masuk wisatawan.

"Sampai dengan hari ini belum ada lockdown, namun sejak kemarin pemerintah Selandia Baru telah memperketat masuknya wisatawan. Jadi tidak boleh lagi ada yang masuk ke selandia baru kecuali warga negara, permanen residen beserta partner dan anak-anaknya. serta warga negara Australia."

Semula terdapat pengecualian, yaitu untuk  negara-negara Pasifik. Namun, sejak Jumat (20/3) larangan ini berlaku sama untuk semua negara.

"Jadi praktis sejak kemarin itu sudah tidak ada lagi wisatawan yang masuk ke selandia baru," jelas Tantowi.

Untuk WNI di Selandia Baru saat ini diimbau agar tetap berkomunikasi melalui semua perangkat sosmed mengenai perkembangan yang terjadi atau melalui ketua-ketua kelompok masyarakat yang tersebar di hampir seluruh pelosok negeri.

"Kami imbau mereka utk senantiasa mengikuti setiap perkembangan melalui website, IG dan Hotline 24 jam. Dan ikut dan patuh pada anjuran Pemerintah," tutup Tantowi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya