Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

Pengamat: Pembantu Jokowi Yang Belum Serahkan LHKPN Tidak Layak Jadi Pejabat Negara

SABTU, 21 MARET 2020 | 05:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (KHKPN) hingga 30 April 2020. Sebabnya, ada banyak negara pembantu Presiden Joko Widowo belum melaporkan ke lembaga antirasuah.

KPK mencatat ada 17 pembantu Jokowi belum menyerahkan LHKPN, diantaranya 3 Staf Khusus Presiden dan 6 Staf khusus Wapres, serta 17 Menteri beserta Wakil Menteri.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyatakan setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya sejak ia menjabat. Meski belum ada sanksi, Said menegaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban setiap pejabat negara.


"Hukumnya memang wajib meskipun belum ada sanksinya, setiap pejabat negara harus mengikuti peraturan yang ada," dmeikian kata Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/3).

Pria lulusan Magister Hukum Universitas Diponegoro ini berpendapat, saat seorang pejabat negara belum menyetorkan LHKPN ke KPK adalah indikasi bahwa orang tersebut belum sadar kalau dirinya memiliki tanggung jawab sebagai pejabat.

Indikasi itu, tegas Said merupakan bukti bahwa orang tersebut tidak layak mengemban amanah sebagai publik figur. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara akan menurun.

"Harusnya sejak awal sudah setor, kalau belum setor itu belum sadar kalau mereka pejabat, kalau belum ya tidak layak jadi pejabat. Kalau kondisinya begitu kepercayaan masyarakat akan turun," tandas Said.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya