Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

Pengamat: Pembantu Jokowi Yang Belum Serahkan LHKPN Tidak Layak Jadi Pejabat Negara

SABTU, 21 MARET 2020 | 05:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (KHKPN) hingga 30 April 2020. Sebabnya, ada banyak negara pembantu Presiden Joko Widowo belum melaporkan ke lembaga antirasuah.

KPK mencatat ada 17 pembantu Jokowi belum menyerahkan LHKPN, diantaranya 3 Staf Khusus Presiden dan 6 Staf khusus Wapres, serta 17 Menteri beserta Wakil Menteri.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyatakan setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya sejak ia menjabat. Meski belum ada sanksi, Said menegaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban setiap pejabat negara.


"Hukumnya memang wajib meskipun belum ada sanksinya, setiap pejabat negara harus mengikuti peraturan yang ada," dmeikian kata Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/3).

Pria lulusan Magister Hukum Universitas Diponegoro ini berpendapat, saat seorang pejabat negara belum menyetorkan LHKPN ke KPK adalah indikasi bahwa orang tersebut belum sadar kalau dirinya memiliki tanggung jawab sebagai pejabat.

Indikasi itu, tegas Said merupakan bukti bahwa orang tersebut tidak layak mengemban amanah sebagai publik figur. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara akan menurun.

"Harusnya sejak awal sudah setor, kalau belum setor itu belum sadar kalau mereka pejabat, kalau belum ya tidak layak jadi pejabat. Kalau kondisinya begitu kepercayaan masyarakat akan turun," tandas Said.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya