Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

Pengamat: Pembantu Jokowi Yang Belum Serahkan LHKPN Tidak Layak Jadi Pejabat Negara

SABTU, 21 MARET 2020 | 05:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (KHKPN) hingga 30 April 2020. Sebabnya, ada banyak negara pembantu Presiden Joko Widowo belum melaporkan ke lembaga antirasuah.

KPK mencatat ada 17 pembantu Jokowi belum menyerahkan LHKPN, diantaranya 3 Staf Khusus Presiden dan 6 Staf khusus Wapres, serta 17 Menteri beserta Wakil Menteri.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyatakan setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya sejak ia menjabat. Meski belum ada sanksi, Said menegaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban setiap pejabat negara.


"Hukumnya memang wajib meskipun belum ada sanksinya, setiap pejabat negara harus mengikuti peraturan yang ada," dmeikian kata Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/3).

Pria lulusan Magister Hukum Universitas Diponegoro ini berpendapat, saat seorang pejabat negara belum menyetorkan LHKPN ke KPK adalah indikasi bahwa orang tersebut belum sadar kalau dirinya memiliki tanggung jawab sebagai pejabat.

Indikasi itu, tegas Said merupakan bukti bahwa orang tersebut tidak layak mengemban amanah sebagai publik figur. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara akan menurun.

"Harusnya sejak awal sudah setor, kalau belum setor itu belum sadar kalau mereka pejabat, kalau belum ya tidak layak jadi pejabat. Kalau kondisinya begitu kepercayaan masyarakat akan turun," tandas Said.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya