Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

Pengamat: Pembantu Jokowi Yang Belum Serahkan LHKPN Tidak Layak Jadi Pejabat Negara

SABTU, 21 MARET 2020 | 05:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (KHKPN) hingga 30 April 2020. Sebabnya, ada banyak negara pembantu Presiden Joko Widowo belum melaporkan ke lembaga antirasuah.

KPK mencatat ada 17 pembantu Jokowi belum menyerahkan LHKPN, diantaranya 3 Staf Khusus Presiden dan 6 Staf khusus Wapres, serta 17 Menteri beserta Wakil Menteri.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyatakan setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya sejak ia menjabat. Meski belum ada sanksi, Said menegaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban setiap pejabat negara.


"Hukumnya memang wajib meskipun belum ada sanksinya, setiap pejabat negara harus mengikuti peraturan yang ada," dmeikian kata Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/3).

Pria lulusan Magister Hukum Universitas Diponegoro ini berpendapat, saat seorang pejabat negara belum menyetorkan LHKPN ke KPK adalah indikasi bahwa orang tersebut belum sadar kalau dirinya memiliki tanggung jawab sebagai pejabat.

Indikasi itu, tegas Said merupakan bukti bahwa orang tersebut tidak layak mengemban amanah sebagai publik figur. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara akan menurun.

"Harusnya sejak awal sudah setor, kalau belum setor itu belum sadar kalau mereka pejabat, kalau belum ya tidak layak jadi pejabat. Kalau kondisinya begitu kepercayaan masyarakat akan turun," tandas Said.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya