Berita

Kadishub Syafrin LiputoRMOL

Nusantara

Batasi Jumlah Penggunaan Transportasi Publik, Cara Pemprov DKI Tekan Penyebaran Covid-19

SABTU, 21 MARET 2020 | 02:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan pembatasan transportasi umum di bawah BUMD Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, (23/3). Hal ini sebagai salah satu upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui transportasi massal.

Pembatasan transportasi umum tersebut berlaku bagi MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta. Masyarakat pun diminta dapat menggunakannya Transportasi hanya untuk hal-hal yang sangat mendesak.

Pembatasan berupa perubahan jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB dan pengurangan jumlah penumpang dalam satu bus maupun rangkaian kereta.


Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, menyampaikan jumlah penumpang MRT Jakarta telah turun secara signifikan. MRT akan membatasi jumlah penumpang dengan menerapkan Social Distancing Measure (Jaga Jarak Aman) di dalam kereta.

"Kami akan menjaga headway atau jarak antar kereta tetap seperti biasa, yakni jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB setiap 5 menit, dan di luar jam sibuk setiap 10 menit. Kami pastikan tidak akan ada antrean saat di stasiun maupun hendak masuk kereta," ungkap William saat melakukan konferensi pers di depan Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Jumat (20/3).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan, LRT Jakarta akan menerapkan kebijakan serupa MRT Jakarta dan Transjakarta, yakni operasional mulai pukul 06.00-20.00 WIB, dengan headway atau jarak antar kereta setiap 10 menit.

"Kepada masyarakat diimbau untuk menerapkan social distancing measure. Antrean akan dibuka di luar halte atau stasiun, yang mana kita juga ingin menjaga kapasitas penumpang untuk bus atau kereta," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya