Berita

Petugas keberangkatan bandara/Net

Nusantara

Angkasa Pura I Keluarkan Edaran Antisipsi Penyebaran Virus Corona Bagi Internal Perusahaan

JUMAT, 20 MARET 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Makin meningkatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19, PT Angkasa Pura I mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi pegawai internal.

Surat edaran bernomor ED. 15 /HM.02/2020/DU yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi yang diterima redaksi, Jumat (20/3) itu, dikeluarkan dalam upaya meminimalisir dampak penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinya hingga saat ini.

“Guna mengantisipasi dan meminimalisasi dampak penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja PT Angkasa Pura I (Persero), bersama ini disampaikan beberapa hal penting,” demikian bunyi surat edaran itu.


Adapun beberapa hal diatur seperti penyesuaian dalam aktivitas kegiatan kerja, dimana tidak boleh menyelenggarakan kegiatan yang dilaksanakan di luar wilayah kerja perusahaan dan kegiatan yang melibatkan lebih dari 10 orang.

Kemudian, membatasi rapat yang dilaksanakan di internal kantor dengan jumlah peserta yang lebih dari 10 orang. Bagi pegawai  yang sedang sakit diimbau untuk tidak masuk kerja selama masa pemulihan.

Lain hal dalam surat edaran ini, juga melarang untuk sementara perjalanan baik di dalam maupun ke luar negeri terutama ke negara atau daerah yang terkonfirmasi telah terinfeksi Covid-19.

Bagi pegawai atau keluarga pegawai yang telah melakukan perjalanan baik di dalam maupun ke luar negeri terutama ke negara atau daerah yang terkonfirmasi telah terinfeksi Covid-19 dalam kurun waktu satu bulan terakhir, agar dapat melaporkan riwayat perjalanan.

Lalu, meminimalisir kehadiran tamu yang berkunjung ke wilayah kerja perusahaan, terutama tamu yang berasal dari negara atau daerah yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19, dengan memaksimalkan fasilitas digital meeting.

“Apabila tidak dapat dihindarkan, diharapkan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari direktur terkait dan pelaksanaan meeting dilakukan di tempat yang sudah dipersiapkan dengan baik,” jelas Faik dalam surat edarannya.

Bagi pegawai operasional yang bekerja diharapkan pada saat melakukan tugas diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tidak melakukan kontak fisik secara langsung dengan penumpang, minum vitamin C atau suplemen.

Membuat one gate system di seluruh gedung perkantoran di wilayah kerja perusahaan guna memaksimalkan pemeriksaan dan pemantauan arus orang keluar masuk melalui satu pintu dan melakukan pemeriksaan suhu badan akan dilakukan saat sebelum memasuki lobby gedung perkantoran di pagi hari.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya