Berita

Petugas keberangkatan bandara/Net

Nusantara

Angkasa Pura I Keluarkan Edaran Antisipsi Penyebaran Virus Corona Bagi Internal Perusahaan

JUMAT, 20 MARET 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Makin meningkatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19, PT Angkasa Pura I mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi pegawai internal.

Surat edaran bernomor ED. 15 /HM.02/2020/DU yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi yang diterima redaksi, Jumat (20/3) itu, dikeluarkan dalam upaya meminimalisir dampak penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinya hingga saat ini.

“Guna mengantisipasi dan meminimalisasi dampak penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja PT Angkasa Pura I (Persero), bersama ini disampaikan beberapa hal penting,” demikian bunyi surat edaran itu.

Adapun beberapa hal diatur seperti penyesuaian dalam aktivitas kegiatan kerja, dimana tidak boleh menyelenggarakan kegiatan yang dilaksanakan di luar wilayah kerja perusahaan dan kegiatan yang melibatkan lebih dari 10 orang.

Kemudian, membatasi rapat yang dilaksanakan di internal kantor dengan jumlah peserta yang lebih dari 10 orang. Bagi pegawai  yang sedang sakit diimbau untuk tidak masuk kerja selama masa pemulihan.

Lain hal dalam surat edaran ini, juga melarang untuk sementara perjalanan baik di dalam maupun ke luar negeri terutama ke negara atau daerah yang terkonfirmasi telah terinfeksi Covid-19.

Bagi pegawai atau keluarga pegawai yang telah melakukan perjalanan baik di dalam maupun ke luar negeri terutama ke negara atau daerah yang terkonfirmasi telah terinfeksi Covid-19 dalam kurun waktu satu bulan terakhir, agar dapat melaporkan riwayat perjalanan.

Lalu, meminimalisir kehadiran tamu yang berkunjung ke wilayah kerja perusahaan, terutama tamu yang berasal dari negara atau daerah yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19, dengan memaksimalkan fasilitas digital meeting.

“Apabila tidak dapat dihindarkan, diharapkan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari direktur terkait dan pelaksanaan meeting dilakukan di tempat yang sudah dipersiapkan dengan baik,” jelas Faik dalam surat edarannya.

Bagi pegawai operasional yang bekerja diharapkan pada saat melakukan tugas diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tidak melakukan kontak fisik secara langsung dengan penumpang, minum vitamin C atau suplemen.

Membuat one gate system di seluruh gedung perkantoran di wilayah kerja perusahaan guna memaksimalkan pemeriksaan dan pemantauan arus orang keluar masuk melalui satu pintu dan melakukan pemeriksaan suhu badan akan dilakukan saat sebelum memasuki lobby gedung perkantoran di pagi hari.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya