Berita

Pemilik akun Facebook, Rizal Chanief Young/Net

Presisi

Penyebar Hoax 'Jokowi Positif Corona' Ditangkap Bareskrim

JUMAT, 20 MARET 2020 | 13:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar informasi atau hoax Presiden Joko Widodo terkena virus corona baru alias Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

“Saat melakukan patroli di dunia maya Satgas Patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan akun atas nama Rizal Chanief Young, pada tanggal 15 Maret 2020 jam 23.01 WIB, memposting berita bohong atau hoax,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (20/3).


Akun Facebook Rizal Chanief Young, sambung Argo, mengunggah tangkapan layar atau screenshoot pemberitaan media online nasional yang sudah dimanipulasi dengan judul “Hasil Pemeriksaan Presiden Jokowi Positif Virus Corona”.

Namun, saat dilakukan pengecekan di media online tersebut, ternyata berita itu bohong. Di mana judul asli pemberitaan itu adalah “Presiden Jokowi Jalani Tes Virus Corona Sore Ini".

Sehingga, jelas Argo, Satgas Patroli Siber melakukan penelusuran terkait akun Rizal Chanief Young dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku.

“Pemilik akun bernama Khoerurizal Takwa Khanifullah (51) ditangkap di sebuah tempat pencucian mobil di Payakumbuh Timur, Sumbar,” terangnya.

Argo menambahkan, dari hasil pendalaman, pelaku mengaku memposting berita hoax tersebut lantaran didasari motif ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Itu lantaran sampai sekarang yang bersangkutan masih miskin dan pembangunan dirasa tidak merata.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Asus warna hitam, satu nomor ponsel, satu KTP atas nama diduga pelaku, satu lembar KK, dan satu buah surat keterangan tanda lapor kehilangan.

Pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 15 UU 1/1946 dan atau pasal 207 KUHP dengan acaman tiga tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya