Berita

Pemilik akun Facebook, Rizal Chanief Young/Net

Presisi

Penyebar Hoax 'Jokowi Positif Corona' Ditangkap Bareskrim

JUMAT, 20 MARET 2020 | 13:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar informasi atau hoax Presiden Joko Widodo terkena virus corona baru alias Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

“Saat melakukan patroli di dunia maya Satgas Patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan akun atas nama Rizal Chanief Young, pada tanggal 15 Maret 2020 jam 23.01 WIB, memposting berita bohong atau hoax,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (20/3).

Akun Facebook Rizal Chanief Young, sambung Argo, mengunggah tangkapan layar atau screenshoot pemberitaan media online nasional yang sudah dimanipulasi dengan judul “Hasil Pemeriksaan Presiden Jokowi Positif Virus Corona”.

Namun, saat dilakukan pengecekan di media online tersebut, ternyata berita itu bohong. Di mana judul asli pemberitaan itu adalah “Presiden Jokowi Jalani Tes Virus Corona Sore Ini".

Sehingga, jelas Argo, Satgas Patroli Siber melakukan penelusuran terkait akun Rizal Chanief Young dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku.

“Pemilik akun bernama Khoerurizal Takwa Khanifullah (51) ditangkap di sebuah tempat pencucian mobil di Payakumbuh Timur, Sumbar,” terangnya.

Argo menambahkan, dari hasil pendalaman, pelaku mengaku memposting berita hoax tersebut lantaran didasari motif ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Itu lantaran sampai sekarang yang bersangkutan masih miskin dan pembangunan dirasa tidak merata.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Asus warna hitam, satu nomor ponsel, satu KTP atas nama diduga pelaku, satu lembar KK, dan satu buah surat keterangan tanda lapor kehilangan.

Pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 15 UU 1/1946 dan atau pasal 207 KUHP dengan acaman tiga tahun penjara.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya