Berita

Pemilik akun Facebook, Rizal Chanief Young/Net

Presisi

Penyebar Hoax 'Jokowi Positif Corona' Ditangkap Bareskrim

JUMAT, 20 MARET 2020 | 13:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar informasi atau hoax Presiden Joko Widodo terkena virus corona baru alias Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

“Saat melakukan patroli di dunia maya Satgas Patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan akun atas nama Rizal Chanief Young, pada tanggal 15 Maret 2020 jam 23.01 WIB, memposting berita bohong atau hoax,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (20/3).


Akun Facebook Rizal Chanief Young, sambung Argo, mengunggah tangkapan layar atau screenshoot pemberitaan media online nasional yang sudah dimanipulasi dengan judul “Hasil Pemeriksaan Presiden Jokowi Positif Virus Corona”.

Namun, saat dilakukan pengecekan di media online tersebut, ternyata berita itu bohong. Di mana judul asli pemberitaan itu adalah “Presiden Jokowi Jalani Tes Virus Corona Sore Ini".

Sehingga, jelas Argo, Satgas Patroli Siber melakukan penelusuran terkait akun Rizal Chanief Young dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku.

“Pemilik akun bernama Khoerurizal Takwa Khanifullah (51) ditangkap di sebuah tempat pencucian mobil di Payakumbuh Timur, Sumbar,” terangnya.

Argo menambahkan, dari hasil pendalaman, pelaku mengaku memposting berita hoax tersebut lantaran didasari motif ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Itu lantaran sampai sekarang yang bersangkutan masih miskin dan pembangunan dirasa tidak merata.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Asus warna hitam, satu nomor ponsel, satu KTP atas nama diduga pelaku, satu lembar KK, dan satu buah surat keterangan tanda lapor kehilangan.

Pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 15 UU 1/1946 dan atau pasal 207 KUHP dengan acaman tiga tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya