Berita

Ilustrasi demo buruh FSPMI/Net

Nusantara

Seperti Habis Jatuh Tertimpa Tangga, Buruh Tolak Omnibus Law Hingga Tuntut Gratiskan Pemeriksaan Corona

JUMAT, 20 MARET 2020 | 05:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Omnibus law yang kini tengah dibahas di DPR menjadi momok menakutkan bagi para buruh. Sejumlah protes dan penolakan pun sudah terang-terangan disampaikan oleh sejumlah aliansi buruh.

Bukan tanpa sebab. Dalam omnibus law khususnya di RUU Cipta Kerja, sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan seperti kepastian upah, status kerja, hingga jaminan kesejahteraan dan perlindungan buruh disinyalir akan hilang dalam UU sapu jagad itu.

Seperti dalam tunutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Setidaknya ada 9 alasan mereka menolak omnibus law, yakni hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.


Menurut Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) DKI Jakarta, omnibus law ini seakan membuat para buruh kian merana.

"Kenyataannya kehidupan buruh ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sementara peran negara sudah semakin terang dan nyata hadir untuk membela kepentingan investor dan bisnis," kata Ketua Pengurus Cabang SP Aneka Industri FSPMI DKI Jakarta, Kardinal dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (20/3).

Saat ini, kata Kardinal, pemerintah tetap ngotot untuk merealisasikan omnibus law. Hal itu terlihat dengan lobi dan menyosialisasikan ke partai-partai yang mayoritasnya merupakan pendukung pemerintah. Pesimistik pun diakui Kardinal dirasakan para buruh di mana hampir 45.5% anggota parlemen adalah seorang pengusaha.

"Untuk itu, kami menolak omnibus law RUU Cipta Kerja," jelasnya.

Tuntutan lain yang disuarakan SPAI FSPMI adalah menyangkut pencegahan virus corona. Sebab di tengah wabah tersebut, para buruh di sejumlah perusahaan masih dituntut tetap bekerja.

"Sediakan hand sanitizer dan masker gratis serta vitamin tambahan buat buruh yang masih bekerja pasca diumumkan bencana nasional oleh pemerintah. Kemudian, gratiskan pemeriksaan dan pengobatan untuk buruh Jakarta terkait virus corona. Terakhir, bayar upah bila meliburkan buruh di tengah corona," tegasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya