Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan perkembangan Corona di DKI/RMOL

Nusantara

Terbitkan Seruan Ibadah Di rumah, Ini Pesan Anies Baswedan

KAMIS, 19 MARET 2020 | 21:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan seruan peniadaan sementara kegiatan peribadatan keagamaan di tempat ibadah. Alasan peniadaan adalah untuk mencegah penyebaran virus Corona baru (Covid-19).

Surat seruan bernomor 5 tahun 2020 itu diterbitkan Kamis (19/3). Salah satu dasar surat yakni Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Dalam surat seruan itu Anies mengimbau kepada para alim ulama, tokoh agama dan para ketua Lembaga Keagamaan di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan beberapa langkah.


"Meniadakan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yanag mengumpulkan orang banyak yang dilaksanakan di Masjid, Pura, Wihara, Klenteng dan tempat ibadah lainnya," demikian salah satu seruan yang tertuang dalam surat.

Selain itu, Anies juga meminta para tokoh agama menyebarkan panduan penyelenggaraan ibadah dan umat untuk beribadah di rumah. Seruan tersebut akan berlaku selama 14 hari kedepan.

Anies juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri mencegah risiki Covid-19 dengan menjaga jarak saat berinteraksi.

""Informasi terkait penyeberan Covid-19 dapat dilita melalui situs https://corona.jakarta.go.id. panduan terkait penanggulangan Covid-19 juga dapat diunduh di https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI," demikian item keempat dalam surat seruan itu.

Anies menjelaskan, pencegahan Covid-19 dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat secara serempak disiplin menjalankan seluruh arahan dari otoritas yang berwenang.

"Masyarakat secara serempak dan disiplin membatasi kontak langsung secara ketat," demikian penutup surat seruan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya