Berita

Evi Novida Ginting (ketiga dari kanan) bersama Komisioner KPU RI/RMOL

Politik

Evi Novida Ginting Tuding Putusan DKPP Pecat Dirinya Cacat Hukum

KAMIS, 19 MARET 2020 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat dirinya cacat hukum.

"Putusan ini cacat hukum. Akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," ungkap Evi Novida Ginting dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).

Alasannya, dipaparkan Ketua Divisi Teknis ini, ialah termaktub ke dalam beberapa poin. Pertama, DKPP dianggapnya telah mengadili suatu perkara yang tidak seharusnya dilakukan.


Sebab, pengadu yang merupakan caleg partai gerindra Dapil Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc, sudah mencabut pengaduannya nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, dalam sidang DKPP tanggal 13 November 2019.

"Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara langsung dalam sidang, dengan menyampaikan surat pencabutan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ungkap Evi Novida Ginting.

"Akibat dari pencabutan pengaduan oleh pengadu, maka diartikan pengadu sudah menerima dan sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan," sambungnya.

Dari fakta tersebut kemudian Evi Novida Ginting berpandangan, DKPP sudah melampaui kewenangan yang diberikan UU 7/2017, di mana DKPP adalah lembaga peradilan etik yang bersifat pasif.

"Putusan DKPP kepada saya (Teradu VII, Evi Novida Ginting) dan KPU Rl, KPU Kalbar terlalu berlebihan. Karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafsiran Putusan MK," sebut Evi Novida Ginting.

Selain cacat hukum tersebut, DKPP juga telah tidak melaksanakan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP 2/2019, yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan dihadiri paling sedikit oleh lima orang anggota DKPP.

"Putusan DKPP ini hanya diambil oleh 4 (empat) anggota Majelis DKPP. Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," demikian Evi Novida Ginting. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya