Berita

Komisioner KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Tunjuk Hasyim Asyari Gantikan Evi Novida Ginting Sebagai Ketua Divisi Teknis

KAMIS, 19 MARET 2020 | 18:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat secara tetap Komisionernya Evi Novida Ginting.

Tindak lanjut itu ialah menunjuk Hasyim Asyari sebagai Ketuw Divisi Teknis yang sebelumnya dijabat oleh Evi Novida Ginting.

Hal ini disampaikan Komisiner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).


"Untuk melaksanakan tugas-tugas Divisi Teknis, maka KPU menugaskan Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy'ari yang akan menjalankan tugas-tugas tersebut," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.

Dengan berkurangnya satu orang jajaran Komisioner, KPU berharap proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terganggu.

Oleh karenanya Pramono mengimbau kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk tetap fokus di tengah perkara yang dihadapi pihaknya.

"Terutama yang akan melaksanakan Pemilihan 2020 untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilihan sesuai tahapan yang telah ditentukan," tambah Pramono Ubaid Tanthowi.

Sebagai informasi, pada Rabu (18/3) kemarin, DKPP telah menggelar sidang putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc.

DKPP menyebutkan 6 orang Komisioner KPU RI, Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asyari, dan juga Evi Novida Ginting, melakukan intervensi terhadap jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.

Intervensi yang dilakukan Komisiner KPU RI ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.   

Dalam perkara ini, KPU juga telah membantah pertimbangan hukum DKPP tersebut. Alih-alih, KPU mengaku telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Sementara, DKPP menjadikan putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019 sebagai pertimbangan memecat Evi Novida Ginting.

Adapun untuk putusan Bawaslu adalah mengharuskan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk mengkoreksi DAA1, DA1 dan DB1 dua caleg Partai Gerindra yang bersengketa, yakni Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya