Berita

Sidang pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan/Net

Hukum

Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Didakwa Lakukan Aniaya Berat

KAMIS, 19 MARET 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan pasal penganiayaan berat.

Keduanya didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menganggap keduanya bersalah karena telah menyebabkan Novel Baswedan terluka berat sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan. Selain itu, terdapat juga kerusakan pada selaput kornea mata kiri dan kanan Novel.


"Pada saat ini dapat ditentukan bahwa setidaknya cidera tersebut menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sementara waktu," ujar jaksa di ruang sidang Koesoema Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

"Adanya kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, dalam beberapa ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilang panca indera penglihatan," dia menjelaskan.

Jaksa mengatakan, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017. Hasil tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.

"Pada pemeriksaan terhadap laki-laki berusia empat puluh tahun ini, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen (pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri) dan luka bakar derajat tiga pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," urainya.

"Nilai pH cairan di permukaan bola mata yang bersifat netral dan basa (tidak asam), menunjukkan bahwa telah dilakukan pembilasan kedua bola mata dengan air sebelum dilakukan pemeriksaan, derajat luka yang pasti belum dapat ditentukan karena pengobatan terhadap korban belum selesai," sambungnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya