Berita

Tersangka suap KPK Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Berkas Dilimpahkan Tanpa Periksa Harun Masiku, Saeful Bahri Akan Disidang Di PN Tipikor Jakarta Pusat

KAMIS, 19 MARET 2020 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun dakwaan (P21) terhadap mantan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Saeful Bahri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini Kamis (19/3) Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saeful Bahri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/3).


Sehingga, Jaksa KPK saat ini menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dari pelimpahan berkas ini, Ali membeberkan sebanyak 32 saksi telah dimintai keterangan atas kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat mantan Staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.

"Seluruh saksi yang sudah diperiksa sebanyak 32 saksi. Diantaranya Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, anggota DPR RI Riezky Aprilia dan tersangka Wahyu Setiawan," jelas Ali.

Dari 25 saksi yang diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri, Harun Masiku yang menjadi tersangka suap pemberi uang ke Saeful Bahri hingga berkas dilimpahkan ke pengadilan belum menjalani agenda pemeriksaan di lembaga anti rasuah.

Saeful Bahri didakwa menggunakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 13 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya