Berita

Tersangka suap KPK Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Berkas Dilimpahkan Tanpa Periksa Harun Masiku, Saeful Bahri Akan Disidang Di PN Tipikor Jakarta Pusat

KAMIS, 19 MARET 2020 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun dakwaan (P21) terhadap mantan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Saeful Bahri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini Kamis (19/3) Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saeful Bahri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/3).


Sehingga, Jaksa KPK saat ini menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dari pelimpahan berkas ini, Ali membeberkan sebanyak 32 saksi telah dimintai keterangan atas kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat mantan Staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.

"Seluruh saksi yang sudah diperiksa sebanyak 32 saksi. Diantaranya Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, anggota DPR RI Riezky Aprilia dan tersangka Wahyu Setiawan," jelas Ali.

Dari 25 saksi yang diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri, Harun Masiku yang menjadi tersangka suap pemberi uang ke Saeful Bahri hingga berkas dilimpahkan ke pengadilan belum menjalani agenda pemeriksaan di lembaga anti rasuah.

Saeful Bahri didakwa menggunakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 13 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya