Berita

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh/Net

Politik

Jangan Salah Pahami Fatwa MUI, Begini Penjelasannya

KAMIS, 19 MARET 2020 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa 14/2020 pada Senin (16/3). Fatwa ini berisi mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah virus corona baru atau Covid-19. Namun, belakangan fatwa ini disalahpahami oleh masyarakat, karena dianggap sebagai larangan mengunjungi tempat ibadah.

Hal ini yang kemudian diluruskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan keterangan pers di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (19/3).

"Pro dan kontra di masyarakat ini lebih banyak dipicu kesalahpahaman dan juga parsialitas di dalam pemahaman fatwa. Fatwa ini ada 9 diktum yang satu kesatuan," ujar Asrorun Niam Sholeh.


Dalam rapat evaluasi fatwa MUI pada yang digelar online dan dihadiri 37 peserta pimpinan dan anggota komisi fatwa, pada Selasa (17/3) lalu, juga membahas adanya kesalahpahaman di masyarakat atas fatwa MUI ini.

Oleh karenanya, hal yang paling penting dan perlu dipahami publik ialah mengenai kondisionalitas wabah virus corona. Terkait dengan ini, masyarakat hanya diminta waspada akan penularan, yang bisa berasal dari kondisi sesorang dan kondisi suatu kawasan.

"Seseorang yang sudah positif terkena Covid-19, maka dia tidak boleh berada di komunitas publik, termasuk untuk kepentingan ibadah yang bersifat publik. Bukan berarti meniadakan ibadah, tapi semata kepentingan memberikan perlindungan agar tak menular ke yang lain," jelas Asrorun Niam Sholeh.

Sementara bagi orang sehat dan berada di kawasan yang potensi penyebarannya rendah, maka kewajiban ibadah Shalat Jumat tetap dilaksanakan, tapi harus memperhatikan protokol kesehatan, protokol sosial, dan protokol kehidupan bermasyarakatnya.

Adapun untuk meminimalisasi penularan Covid-19, MUI mengimbau kepada masyarakat agar menaati keputusan pemerintah mengenai social distancing. Sebab upaya ini merupakan suatu ikhtiar unyuk menangani pandemik global ini.

"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al dharuriyat al khams),” pungkasnya. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya