Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masa Darurat Corona Diperpanjang, MUI Imbau Masyarakat Bawa Sajadah Pribadi Saat Melaksanakan Ibadah di Masjid

KAMIS, 19 MARET 2020 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa tanggap darurat bencana wabah virus corona baru (Covid-19) diperpanjang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga bulan Puasa dan Lebaran, yaitu 29 Mei 2020.

Atas ketetapan tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap khusyuk dalam beribadah. Termasuk tetap menjalankan ibadah rutin bulan puasa, seperti melaksanakan Sholat Tarawih berjamaah.

Namun, untuk meminimalisir penularan yang terjadi di ruang sosial, Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Naim memberikan sejumlah poin penting yang harus diperhatikan dan dijalankan masayarakat.

Salah satu di antaranya ialah membawa sendiri peralatan ibadah sholat seperti sajadah dari rumahnya masing-masing.

"Kita cuci tangan, membersihkan tempat ibadah, membawa sajadah sendiri, dan dan meminimalisir kontak secara fisik. Ini bagian dari ikhtiar (mencegah penularan Covid-19)," ujar Asrorun Naim saat memberikan keterangan pers di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (19/3).

Dalam konteks ini, lanjut Asrorun Naim, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa memiliki kewajiban untuk tetap manjalankannya. Akan tetapi patut diperhatikan, bahwa setiap individu juga mesti memiliki kesadaran untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

Untuk itu, yang mesti diperhatikan masyarakat di antaranya kawasan zona merah (rawan penularan) dan zona hijau (minim penularan).

"Pada kawasan yang berada di zona merah, kita batasi ibadah bebas di kerumunan fisik yang punya potensi penyebaran lebih luas. Sementara, di dalam Zona hijau maka aktifitas berjalan sebagaimana biasa, tapi mengurangi tensi konsentrasi massa dan mengoptimasi kesehatan dan kebersihan," imbau Asrorun Naim.

"Kita semua memiliki tanggung jawab mencegah peredaran penyebaran wabah Covid-19. Tidak bisa dibebankan satu komunitas dan pemerintah tanpa kontribusi masyarakat," dia menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo telah meneluarkan Surat Keputusan (SK) terkait 'Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia'.

Surat keputusan ini tercatat dengan nomor 13.A Tahun 2020 dan ditetapkan di Jakarta, 29 Februari 2020 lalu. Dalam surat keputusan ini, Doni Monardo memasukkan sejumlah pertimbangan untuk memperpanjang masa darurat bencana wabah Covid-19.

Pertimbangan itu di antaranya, keputusan Kepala BNPB 9.A/2020 telah habis masa berlakukanya. Selain itu, wabah virus corona dirasa sudah semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian materil dan inmateril.

Atas dasar itu, Doni Monardo yang juga telah didaulat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memutuskan memperpanjang status darurat bencana wabah, yang diakibatkan wabah Covid-19.

Keputusan ini berlaku selama 91 hari, yang terhitung sejak tanggal ditetapkan 29 Februari 2020, hingga 29 Mei 2020. Artinya darurat corona berlaku saat bulan puasa yang akan dilaksanakan bukan April, hingga Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Mei.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya