Berita

Ilustrasi mafia tanah/Net

Presisi

Polisi Ciduk Mafia Tanah Jakarta, Gelapkan Uang Pembeli Hingga Puluhan Juta

KAMIS, 19 MARET 2020 | 00:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang mafia tanah dibekuk penyidik Jatanras Polda Metro Jaya lantaran diduga kerap menipu para pengusaha yang hendak membeli tanah di Jakarta.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian menjelaskan, pelaku bernama Mardani ditangkap awal Maret usai dilaporkan salah seorang korban bernama Maman Suherman.

"Iya benar (mafia tanah ditangkap), saat ini masih dalam pemeriksaan," jelas Jerry saat dikonfirmasi, Rabu (18/3).


Pelaku diduga menggelapkan uang sebesar Rp 64 juta milik seorang pengusaha. Kasus bermula saat seorang pengusaha bernama Maman tengah mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah melakukan survei, ditemukanlah lahan kosong seluas 6 hektare di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi warga sekitar, diketahui bahwa lahan tersebut milik Mardani. "Itu hasil survei lapangan, orang-orang sekitar saya tanyain, termasuk orang yang garap tanah itu," ujar Maman.

Ia kemudian mengontak Mardani untuk melakukan lobi soal harga. Ia juga mengaku berhati-hati dalam proses pembelian tersebut lantaran nominalnya tidak kecil. Dalam proses lobi tersebut, Maman diminta Mardani untuk diberikan duit sebesar Rp 100 juta.

Kepada penyidik, Mardani diketahui merupakan bagian dari PT Salve Veritate, PT Sigma Dharma Utama, dan Tabaluyan. Uang Rp 100 juta itu pun diakui sebagai jaminan untuk melihat surat-surat sebelum transaksi jual beli.

"Kita iyain, tapi dengan cara pembayaran bertahap. Kenapa? Biar kita bisa terus lobi-lobi dengan dia, jaga waktu untuk bisa terus kumpul informasi karena status tanahnya kan belum jelas. Jadi tidak kita bayarkan secara penuh," terang Maman

Bahwa pembayaran yang sudah diterima Mardani total sebesar Rp 64 juta yang dikirimkan ke rekening atas nama Noufal Hadyanto yang notabanenya anak Mardani. Jadi masing-masing transaksi sebesar Rp 25 juta, Rp 20 juta, dan Rp 10 juta.

"Sisanya itu saya pecah ke jumlah yang lebih kecil, satu juta-satu juta agar tetap bisa kontak dengan dia sampai informasi tentang tanah itu benar-benar jelas," ungkapnya.

Lambat laun, Maman kemudian mengetahui status tanah tersebut merupakan girik garapan yang diklaim milik ayah Mardani serta milik Fauzi sebagai pemilik kedua. Keduanya berstatus sebagai penggarap tanah tersebut. Namun menurut Fauzi, tanah tersebut tidak dijual, ia juga mengklaim tak pernah menerima uang dari Mardani.

Maman kemudian meminta uang yang sudah disetor dikembalikan lantaran surat-suratnya tak pernah diberikan. Alih-alih menyelesaikan masalah, Mardani justru hilang kabar. Pada 11 Oktober 2019, akhirnya dibuatlah laporan kepolisan.

"Akhirnya kami laporkan ke Polisi dengan modal saksi dan bukti-bukti yang kami punya sejak awal berhubungan dengan Mardani," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya