Berita

Iwa Karniwa (rompi oranye)/Net

Hukum

Eks Sekdaprov Jabar Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Terbukti Terima Suap Proyek Meikarta

RABU, 18 MARET 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Majelis Hakim menilai, Iwa Karniwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi di proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Menjatuhkan pidana kepada Iwa Karniwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan," ucap ketua Majelis Hakim, Daryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3).

Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada hal yang dapat menggugurkan jeratan dalam kasus tersebut. Sehingga Iwa kata Majelis Hakim, tetap dinyatakan bersalah meski mantan sekda itu bersikukuh tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.

Tak hanya itu, hal yang memberatkan Iwa Karniwa ialah tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak merasa bersalah," terang Majelis Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan kata Hakim, Iwa dianggap bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

"Terdakwa sudah lama mengabdi (sebagai Pegawai Negeri Sipil) selama 34 tahun, sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa juga punya tanggungan keluarga," katanya.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut Iwa Karniwa untuk dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Atas vonis ini, Iwa Karniwa terbukti melanggar sesuai dengan dakwaan kesatu yakni telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya