Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Istimewa

Politik

Revisi APBD Terkait Corona Harus Segera Dieksekusi Pemerintah Daerah

RABU, 18 MARET 2020 | 11:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Pemerintah Pusat yang mengizinkan Pemerintah Daerah merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai upaya mengatasi penyebaran virus corona baru (Covid-19) laik untuk diapresiasi.

Karena kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat dan strategis dalam upaya mencegah dan menghentikan penyebaran virus corona di tiap jengkal wilayah Indonesia. Selain itu, melalui kebijakan ini, daerah juga bisa leluasa untuk memformulasikan strategi penguatan ekonomi rakyat yang terdampak akibat virus corona.

“Saya harap semua kepala daerah, termasuk daerah yang belum ditemukan kasus virus corona, untuk segera mengimplementasikan kebijakan atau peraturan ini. Segera formulasikan skala prioritas, susun program penanggulangan virus corona, revisi APBD masing-masing, kemudian langsung dieksekusi. Kecepatan dan ketepatan waktu sangat penting bagi kita semua untuk menghalau penyebaran virus ini,” ucap Fahira Idris, di Jakarta, Selasa (17/3).


Anggota DPD RI ini mengatakan, salah satu prioritas program daerah terkait penanggulangan virus corona adalah peningkatakan kapasitas pelayanan kesehatan di daerah.

Di antaranya peningkatan kapasitas rumah sakit dan pemenuhan berbagai fasilitas dan alat pelindung diri (APD) untuk seluruh tenaga medis yang terjun langsung menangani pasien positif virus corona.

Termasuk—jika anggaran daerah memungkinkan—memberikan insentif bagi para tenaga medis. Seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Selain gerakan penyadaran ke masyarakat, keberhasilan daerah menghalau dan menghentikan penyebaran virus ini adalah kesiapan infrastruktur kesehatan, terutama peningkatan kapasitas dan kualitas rumah sakit," ucap Senator Jakarta ini.

"Selain itu yang juga sangat penting dan tidak boleh dilupakan adalah memenuhi semua kebutuhan tenaga medis terutama APD, agar mereka nyaman dan leluasa menangani pasien virus corona. Saya sebagai anggota DPD berharap, semua kepala daerah segara bertindak cepat merealisasikan hal ini,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengizinkan pemerintah daerah merevisi APBD. Hal itu didasarkan kepada dua aturan yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020.

Inti kedua peraturan ini adalah Pemerintah Daerah dapat melaksanakan visi remunerasi, relokasi APBD dengan fokus meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan, baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit standar situasi Covid-19 juga kampanye pencegahan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya