Berita

Frab/Net

Bisnis

Rugikan Pemain Lokal Dan Ogah Bayar Pajak, Grab Didenda Di Vietnam Dan Malaysia

RABU, 18 MARET 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Vietnam dan Malaysia akhirnya memutuskan denda bagi Grab karena dianggap melakukan kecurangan pasar. Termasuk keberadaan perusahaan sebagai jenis usaha teknologi aplikasi yang tidak mematuhi syarat bisnis transportasi seperti membayar pajak.

Pengadilan Banding Vietnam (Ho Chi Minh City/HCMC) menguatkan putusan persidangan sebelumnya yang memvonis Grab harus membayar sebesar 207.000 dolar AS setara 4,8 miliar Dong kepada pemain taksi lokal Vinasun.

Putusan tersebut merupakan buntut gugatan Vinasun yang menilai dirugikan oleh sepak terjang Grab.


Dikutip dari vnexpress.net, Kamis (12/3), Vinasun diketahui melayangkan gugatan kepada Grab di Pengadilan Publik pada Juni 2017. Pemain taksi lokal itu menuding Grab berlaku curang, dan melanggar ketentuan skema kebijakan transportasi di Vietnam, sehingga merugikan perusahaan hingga 3,27 juta dolar AS.

Namun Grab menyatakan banding terhadap vonis pengadilan. Sebaliknya, Pengadilan Banding HCMC malah menguatkan putusan bahwa Grab harus membayar kerugian Vinasun.

Pengadilan menilai Grab secara operasional merupakan perusahaan transportasi dengan mengelola kendaraan dan menerima bayaran dari para pelanggan.

"Akan tetapi, secara status usaha, Grab terdaftar sebagai perusahaan teknologi sehingga tidak menanggung pungutan pajak, serta biaya lainnya selayaknya perusahaan transportasi," tegas Pengadilan. 

Peristiwa serupa terjadi di Malaysia. Dikutip dari techinasia.com, Pengadilan Tinggi Malaysia, Rabu (11/3), menolak permintaan Grab untuk meninjau kembali vonis yang dijatuhkan Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) pada Oktober 2019.

Vonis tersebut memaksa Grab untuk membayar denda sebesar 20,9 juta dolar AS karena menyalahgunakan posisi dominannya yang melarang promosi dan iklan pihak ketiga bagi para mitra. Sebaliknya, Grab telah berulang kali mengatakan bahwa perusahaan telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan Malaysia 2010.

Meskipun kasus ini di Malaysia tidak terkait dengan merger Grab-Uber, Grab masih terjerat dalam beberapa masalah hukum di negara-negara Asia Tenggara karena posisinya yang dominan, setelah merger.

Sementara di Indonesia, Grab juga menghadapi kasus hukum terkait diskriminasi pesanan yang dilakukan oleh anak usahanya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab dan TPI yang dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan tidak sehat itu diancam terkena denda Rp 25 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya