Berita

Konferensi pers Bawaslu RI/RMOL

Politik

Bawaslu Minta Pilkada 2020 Tetap Digelar Di Tengah Corona, Asal...

SELASA, 17 MARET 2020 | 23:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah virus corona baru (Covid-19) di Indonesia.

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) 19/2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam rekomendasi Bawaslu yang tertuang di dalam surat edaran Nomor S0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 ini, KPU diberi sinyal untuk tetap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan PKPU 2/2020.


Di mana, ada empat tahapan Pilkada yang akan terganggu dengan adanya wabah virus corona di Indonesia. Pertama, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret-15 April 2020.

Tahapan kedua yakni pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April-17 Mei 2020. Kemudian yang ketiga, masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli-19 September 2020.

Serta tahapan keempat pemungutan suara, yang digelar pada 23 September 2020.

"Terhadap empat kegiatan tahapan di atas, Bawaslu melihat berpotensi adanya penyebaran Covid-19. Atas hal tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal," ucap Ketua Bawaslu Abhan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).

Adapun terkait rekomendasi Bawaslu untuk KPU, dalam menjalankan seluruh tahapan di tengah wabah corona adalah sebagai berikut:
  1. Menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.
  2. Membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.
  3. Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya