Berita

Plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kecuali Penyidik Dan Jaksa, Sejak Kemarin Pegawai KPK Bekerja Dari Rumah

SELASA, 17 MARET 2020 | 22:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan work from home (WFH) untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di lingkungan KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK Pada Senin (16/3) kemarin telah mengeluarkan surat edaran 6/2020 tentang prosedur bekerja dari rumah atau PDR bagi pegawai KPK.

"Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona ini dimana pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit yang masing-masing, untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan-pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3) malam.


Namun kata Ali, pegawai KPK tetap wajib untuk penuhi panggilan jika diperlukan untuk ke kantor.

"Jadi walaupun bekerja dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," kata Ali.

Pelaksanaan WFH tersebut telah berlaku sejak surat edaran dari pimpinan KPK dikeluarkan yakni pada Senin (16/3) kemarin hingga dua pekan ke depan yakni hingga 31 Maret 2020.

"Dan tentunya nanti akan di evaluasi lebih lanjut, melihat situasi dan kondisi yang ada nantinya," jelas Ali.

Ali menambahkan, terkhusus untuk pegawai KPK di bidang penindakan, tidak diberlakukan untuk bekerja di rumah lantaran terikat dengan UU untuk menyelesaikan berkas perkara terhadap kasus yang tengah ditangani di KPK.

"Di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat. Namun tentunya tetap memperhatikan standar keamanan dari sisi pencegahan dan antisipasi wabah dari Corona," pungkas Ali.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya