Berita

Pelaku penyebar hoax corona/Net

Presisi

Seorang ABK Kapal Penyebar Hoax Corona Ditangkap Polda Kepri

SELASA, 17 MARET 2020 | 20:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap satu pelaku penyebaran berita bohong atau hoax terkait isu virus corona atau Covid-19.

Pelaku berinisial H merupakan seorang anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku menyebarkan berita bohong tentang virus corona di Provinsi Kepri melalui akun media sosial Facebooknya.


"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoax. Dalam akunnya tersebut, H telah membagikan link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona," ujar Harry dalam keteranganya, Selasa (17/3).

Adapun berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook info loker pelaut. Penyidik pun selanjutnya mengkonfirmasikan informasi tersebut ke Kemenkominfo. Dijelaskan bahwa postingan tersangka tersebut tidak benar.

Menindaklanjuti fakta tersebut, pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 WIB tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

"Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ujarnya.

Harry prihatin lantaran penyebaran berita hoax terjadi di tengah situasi semua masyarakat bersatu melawan virus corona. Dia meminta masyarakat ikut berpartisipasi melawan virus corona dengan minimal tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoax. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone beserta sim cardnya, KTP dan akun Facebook milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya