Berita

Kapusdatin BNPB Agus Wibowo (di poidum)/RMOL

Politik

Kenapa Tiba-tiba BNPB Perpanjang Status Darurat Corona? Ini Faktanya

SELASA, 17 MARET 2020 | 18:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (17/3) hari ini, baru mengumumkan surat keputusannya (SK) mengenai perpanjangan masa darurat bencana wabah virus corona baru (Covid-19).

Padahal, SK ini telah ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29 Februari 2020, atau sebelum Presiden mengumumkan kasus pertama corona pada 2 Maret 2020.

Hal yang lebih aneh terlihat dari konotasi SK bernomor 13.A tahun 2020 ini, yang bermakna perpanjangan. Artinya ada SK yang sama dikeluarkan oleh BNPB sebelum SK yang diumumkan hari ini.


Hal ini pun menjadi pertanyaan awak media, yang kemudian dijawab secara ekplisit oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo.

"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh Kepala BNPB pada 28 januari 2020," ujar Agus Wibowo dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka No. 38, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (17/3).  

Untuk SK pertama yang dikeluarkan BNPB ini, dijelaskan Agus Wibowo, merupakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan pihaknya bersama dengan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Luar Negeri, dan kementerian terkait lainnya.

Saat itu, rapat koordinasi sedang membahas terkait rencana pemulangan ratusan WNI yang terjebak di Wuhan, China, karena wabah virus corona.

Agus Wibowo mengatakan, rapat koordinasi itu akhirnya menyepakati untuk menetapkan kondisi siaga darurat di Indonesia. Karena, WNI yang berasal dari Wuhan ini belum diketahui kondisi kesehatannya, apakah terjangkit corona atau tidak.

Selain itu, alasan finansial untuk memulangkan ratusan WNI Wuhan itu juga menjadi alasan pemerintah untuk menetapkan status keadaan darurat. Karena dalam hal tanggap bencana, BNPB bisa mengeluarkan dana hibahnya untuk penanggulangan bencana.

"Karena saat itu kita perlu bekerja cepat, kita perlu dukungan opearasi darurat, sehingga atas kebijakan menko PMK disetujui untuk kepala BNPB memiliki kewenangan mengeluarkan status keadaan tertentu darurat penanggulangan penyakit covid. Sehingga ditentukan 28 Januari sampai dengan 28 Februari," ungkap Agus Wibowo.

Adapun pasca pemulangan WNI dari Wuhan itu, BNPB melihat potensi merebaknya wabah corona di Indonesia. Oleh karenanya, dikeluarkan lah SK perpanjangan keadaan darurat yang baru hari ini diterima awak media.

"Karena makin besar skalanya dan presiden perintahkan percepatan maka ada perpanjangan status lagi. Itu yang tadi diperpanjang lagi, sebab sampai saat ini belum ada daerah maupun nasional yang tentukan status keadaan darurat," kata Agus Wibowo.

"Sehinga BNPN perlu perpanjang lagi sampai dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya