Berita

Mendagri Tito saat hadir di Balaikota/RMOL

Politik

Tito Uraikan Tujuh Pertimbangan Wilayah Layak Diberlakukan Lockdown

SELASA, 17 MARET 2020 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan lockdown atau isolasi wilayah yang terpapar virus corona baru (Covid-19) oleh sejumlah pihak, dijawab oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam jumpa pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Kapolri ini menjabarkan 7 aspek penentu untuk suatu wilayah bisa diisolasi.

"Untuk pembatasan wilayah atau lockdown dalam undang-undangnya ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari efektivitas, tingkat epidemi, hingga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan," kata Tito di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (17/3).


Regulasi yang disebut Tito itu sebagai dasar penentuan lockdown tersebut mengacu pada Pasal 49 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan di Bab Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah.

Bab tersebut menjelaskan, pelaksanaan lockdown didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Sementara itu, untuk tahapan lockdown, dijelaskan mulai dari rumah, wilayah, rumah sakit hingga pembatasan sosial berskala besar. Semua tahaoan ini oun iberlakukan pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, yang ditetapkan oleh pejabat karantina kesehatan setingkat menteri.

Lebih lanjut, Tito menyatakan keputusan lockdown atau yang ia sebut sebagai karantina, secara eksplisit diberikan kepada pemerintah pusat. Termasuk untuk menetapkan karantina wilayah terkait pencegahan penularan Covid-19.

"Kita sampaikan ke Pak Gubernur tadi tentang karantina kewilayahan karena menyangkut aspek ekonomi. Maka selain dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat," demikian Tito Karnavian.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya