Berita

Mendagri Tito saat hadir di Balaikota/RMOL

Politik

Tito Uraikan Tujuh Pertimbangan Wilayah Layak Diberlakukan Lockdown

SELASA, 17 MARET 2020 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan lockdown atau isolasi wilayah yang terpapar virus corona baru (Covid-19) oleh sejumlah pihak, dijawab oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam jumpa pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Kapolri ini menjabarkan 7 aspek penentu untuk suatu wilayah bisa diisolasi.

"Untuk pembatasan wilayah atau lockdown dalam undang-undangnya ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari efektivitas, tingkat epidemi, hingga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan," kata Tito di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (17/3).


Regulasi yang disebut Tito itu sebagai dasar penentuan lockdown tersebut mengacu pada Pasal 49 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan di Bab Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah.

Bab tersebut menjelaskan, pelaksanaan lockdown didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Sementara itu, untuk tahapan lockdown, dijelaskan mulai dari rumah, wilayah, rumah sakit hingga pembatasan sosial berskala besar. Semua tahaoan ini oun iberlakukan pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, yang ditetapkan oleh pejabat karantina kesehatan setingkat menteri.

Lebih lanjut, Tito menyatakan keputusan lockdown atau yang ia sebut sebagai karantina, secara eksplisit diberikan kepada pemerintah pusat. Termasuk untuk menetapkan karantina wilayah terkait pencegahan penularan Covid-19.

"Kita sampaikan ke Pak Gubernur tadi tentang karantina kewilayahan karena menyangkut aspek ekonomi. Maka selain dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat," demikian Tito Karnavian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya